Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres di MK

4 Poin Krusial, Ternyata Bawaslu RI Pernah Mentahkan Laporan Kecurangan TSM Kubu Prabowo-Sandiaga

4 Poin Krusial, Ternyata Bawaslu RI Pernah Mentahkan Laporan Kecurangan TSM Kubu Prabowo-Sandiaga

Editor: Mansur AM
tribunnews.com
Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi 

Ternyata Bawaslu RI Sudah Pernah Mentahkan Laporan Kecurangan TSM Jenderal Pendukung Prabowo-Sandi

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan keterangan terkait sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019).

Ini sidang kedua Mahkamah Konstitusi terkait permohonan sengketa Pilpres oleh kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Baca: Lowongan Kerja Bank BRI Terima Karyawan Cek Syarat Lengkap & Berkasnya di Link Resmi BRI Berikut

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, menyampaikan keterangan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019.

"Kami menyampaikan di awal keterangan Bawaslu ini adalah mencakup empat hal," kata Abhan, saat membacakan keterangan sebagai pihak pemberi keterangan di sidang PHPU Presiden-Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/6/2019).

Menurut dia, keterangan tersebut menyangkut empat hal.

Baca: Kenalkan Prananda Prabowo Calon Pengganti Mega di PDIP, Sunyi Bekerja, tapi Bisa Menangkan Jokowi

Pertama, hasil pengawasan Pemilu 2019 mulai dari tahapan awal sampai pada tahapan terakhir.

Kedua, tindak lanjut temuan dan laporan selama tahapan Pemilu 2019.

Ketiga, keterangan terhadap dalil-dalil dari pemohon yang ditujukan pada Bawaslu.

Baca: Rangkuman Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Hari ini, Kuasa Hukum Prabowo Sempat Keluar Ruangan

Keempat, berapa jumlah jenis pelanggaran selama Pemilu 2019 ini.

Dia menegaskan, penyampaian empat poin itu didasarkan pada fakta-fakta bukan pada opini.

Dia menyatakan keterangan Bawaslu sesuai keterangan yang diberikan berdasarkan fakta pengawasan.

"Selama Pemilu 2019, jadi atas dasar fakta. Jadi Kalau memang tidak terbukti (kecurangan,-red) kami sampaikan tidak terbukti, Kalau terbukti kami sampaikan terbukti, jadi sekali lagi keterangan kami adalah fakta bukan opini," tegasnya.

Mengenai dalil pemohon menyebut kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif (TSM) selama penyelenggaraan Pemilu 2019, Abhan menambahkan, sudah pernah diputuskan pihaknya.

"Terkait TSM sudah jelas diputuskan kami (putusan sebelumnya,-red)" tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved