Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penerimaan Siswa Baru 2019

ppdbsulsel.epanrita.net, Pendaftaran PPDB Online Sulsel 2019 Dibuka, Ini Cara Daftar, Jadwal, Syarat

ppdbsulsel.epanrita.net, pendaftaran PPDB online Sulsel 2019 dibuka, simak cara daftar, jadwal, syarat, ketentuan, dan panduan lengkap.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Disdik Sulsel
ppdbsulsel.epanrita.net, pendaftaran PPDB online Sulsel 2019 dibuka, simak cara daftar, jadwal, syarat, ketentuan, dan panduan lengkap. 

Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri.

PPDB jenjang SMA dan jenjang SMK Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2019/2020 menggunakan zona kabupaten/ kota.

PPDB berbasis zonasi hanya diterapkan pada jenjang SMA, sedangkan jenjang SMK tidak berbasis zonasi.

Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Akademik, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Orangtua/Wali.

Syarat Calon Peserta Didik Baru SMA

ppdbsulsel.epanrita.net, pendaftaran PPDB online Sulsel 2019 dibuka, simak cara daftar, jadwal, syarat, ketentuan, dan panduan lengkap.
ppdbsulsel.epanrita.net, pendaftaran PPDB online Sulsel 2019 dibuka, simak cara daftar, jadwal, syarat, ketentuan, dan panduan lengkap. (Instagram)

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.

2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.

3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.

4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.

Syarat Calon Peserta Didik Baru SMK

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.

2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.

3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved