Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Brimob Polda Bantu Polisi Bulukumba Perkuat Pengamanan di Pengadilan Negeri Besok

Kasi Pidum Kejari Bulukumba, I Made Pasek, mengatakan persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi, bakal digelar kembali, Selasa (18/6/2019)

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Syamsul Bahri
Fikri/Tribun Timur
Tim Inafis Polda Sulsel, saat melakukan pengumpulan beberapa alat bukti di PN Bulukumba 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Ponci, Desa Taccorong, Maret 2019, kembali akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, pekan ini.

Kasi Pidum Kejari Bulukumba, I Made Pasek, mengatakan persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi, bakal digelar kembali, Selasa (18/6/2019) esok.

Pemandu Tur Ungkap Sikap Asli Raffi Ahmad & Nagita Slavina di Australia, Bikin Geleng-geleng Kepala

Banjir, Siswa SMPN Satap 8 Sengkang Ujian Semester di Lapangan Merdeka

Menanggapi hal itu, Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan, mengaku bakal memperkuat pengamanan pada sidang lanjutan ini.

Mantan Kapolres Selayar itu menyebutkan, setidaknya dua pleton Brimob dan satu pleton Sabhara, bakal menjaga keamanan sidang lanjutan kasus pembunuhan tersebut.

"Kita akan melibatkan Brimob dan Sabhara. Dan Polres Bulukumba akan perkuat pengamanan di sidang lanjutan nanti," kata Syamsu Ridwan.

Sekadar diketahui, sebelumnya, persidangan kasus pembunuhan ini, berakhir ricuh, Selasa (11/6/2019) siang.

keluarga Syahrul (korban pembunuhan), yang berada di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, berusaha untuk memukul terdakwah setelah proses persidangan.

Hal tersebut membuat pihak kepolisian yang melakukan pengamanan terlibat aksi saling dorong.

Bahkan, konflik semakin meluas setelah massa melakukan pengerusakan kantor PN Bulukumba.

Pihak kepolisian juga terlibat aksi kejar-kejaran dengan terduga pelaku, di Jl Teratai Bulukumba, depan kantor PN.

Sebelumnya, Polres Bulukumba juga telah menggelar rekonstruksi terhadap kasus ini, di Mako Polres Bulukumba, beberapa waktu lalu.

Empat terdakwah dalam kasus ini, yakni Alif (21), Ridwan (17), Yuda (19), dan Dedi (28), yang memeragakan 25 adegan.

 

Tim Inafis Polda Sulsel, saat melakukan pengumpulan beberapa alat bukti di PN Bulukumba
Tim Inafis Polda Sulsel, saat melakukan pengumpulan beberapa alat bukti di PN Bulukumba (Fikri/Tribun Timur)

Dalam proses rekonstruksi, terungkap, pembunuhan yang terjadi, di Dusun Ponci, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Jumat (1/3/2019) itu, bermotif balas dendam.

Berawal ketika adanya dugaan pemukulan korban terhadap kerabat Alif bernama Jabal Nur.

Pembunuhan ini telah direncanakan saat tersangka melihat keberadaan korban di masjid, sebelum melaksanakan ibadah Salat Jumat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved