Sengketa Pilpres 2019
Babak Baru Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa 4 Truk Form C1
Babak baru sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, tim hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bawa empat truk form C1.
TRIBUN-TIMUR.COM-Babak baru sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, tim hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bawa empat truk form C1.
Anggota Tim Hukum Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dorel Amir, mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (17/6/2019).
Dorel mengatakan kedatangannya adalah untuk berkordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan alat bukti berupa formulir C1 atau catatan hasil penghitungan suara di TPS.
Menurutnya, formulir C1 yang akan diserahkan hari ini tersebut merupakan alat bukti yang sebagian sudah didaftarkan dan sebagian lainnya merupakan bukti susulan atau tambahan.
Baca: Guru Besar Unhas ini akan Jadi Penentu Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Ini Profilnya
"Itu bagian dari alat bukti yang ada. Sebagian sudah ada di dalam daftat alat bukti kita, sebagian lagi merupakan bukti susulan, alat bukti tambahan," kata Dorel.
Sedianya, sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi akan digelar besok Selasa (18/6/2019).
Baca: Ini Daftar Tuntutan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi Tak Sempat Dibaca Karena Waktu
Agenda sidang tersebut adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum dan jika dimungkinkan juga mendengar jawaban dari pihak terkait yakni kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, serta pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu.
Daftar Tuntutan Prabowo-Sandi
Tim Hukum Prabowo - Sandi akan menampilkan bukti-bukti yang menguatkan dugaan kecurangan hingga Mahkamah Konstitusi bisa mendiskualifikasi Jokowi - Maruf Amin dan menetapkan 02 sebagai Pemenang Pilpres 2019.
Sidang lanjutan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi kembali akan digelar Selasa (18/6/2019).
Masih ada sejumlah tuntutan Prabowo - Sandi yang tidak sempat dibacakan di MK karena waktu terbatas.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto membeberkan permohonan yang tak sempat dibacakan di Sidang Penyelesaian Sengketa Pilpre 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Bambang Widjojanto mengaku dikejar waktu, sebab waktu yang diberikan dalam sidang yang digelar Jumat (14/6/2019) tersebut hanya 3 sampai 4 jam.
Hal itu disampaikan Bambang saat melakukan sesi wawancara dengan Wakil Direktur IT Prabowo-Sandi Vasco Ruseimy di channel YouTube Macan Idealis, Sabtu (15/6/2019).
Mulanya, Vasco bertanya soal adanya perkembangan setelah sidang perdana digelar.
"Pak ada perkembangan apa, gimana setelah selesai sidang pertama apa yang menarik pak? Yang kira-kira perlu teman-teman netijen ini tahu?," tanya Vasco.
"Sidang itu berlangsung kira-kira hampir 3-4 jam khusus untuk membaca permohonan saja dengan jeda salat Jumat dan itupun sebenarnya tidak semuanya yang dalam permohonan kita itu kita bisa bacakan dengan agak jelas dan tuntas karena kita dikejar waktu," jawab Bambang.
"Sebenarnya masih banyak yang mau dibacakan?," sahut Vasco.
Bambang lalu menerangkan contoh permohonan yang tertinggal dan tak sempat dibacakan saat sidang perdana tersebut.
"Misalnya contohnya gini ada teman-teman partai koalisi pendukung yang menggerakkan rakyat, masyarakat melalui jaringan organ-organ di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) terus kemudian itu mempengaruhi proses-proses kampanye," kata Bambang Widjojanto memberikan contoh.
"Sebenarnya masih ada beberapa yang tadi ketinggalan kita kemukakan,"tambahnya.
Namun, permohonan tersebut telah diunggah di situs MK sehingga Bambang berharap masyarakat bisa mengaksesnya sendiri.
"Jadi menurut saya agak cukup banyak yang disampaikan ke publik, tapi mudah-mudahan permohonan ini karena sudah di-upload di lamannya MK kita bisa akses melalui lamannya MK, atau bisa kita sebar ke masyarakat sendiri."
Lihat videonya di menit 1:02:
Sementara itu, berikut ini 15 poin permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi saat sidang perdana.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
8. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
9. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
Atau,
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng.(Tribunnews.com/TribunWow.com/Tiffany Marantika/Roifah)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Datangi Mahkamah Konstitusi, Tim Hukum Prabowo-Sandi Bawa Bukti Empat Truk Form C1, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/17/datangi-mahkamah-konstitusi-tim-hukum-prabowo-sandi-bawa-bukti-empat-truk-form-c1.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin