Sengketa Pilpres di MK
Mahfud MD & Refly Harun Tanggapi Sidang Pilpres MK, 'Prabowo Kejar Defisit Gol Kemenangan Jokowi'
Mahfud MD & Refly Harun Tanggapi Sidang Pilpres MK, 'Prabowo Kejar Defisit Gol Kemenangan Jokowi'
Mahfud MD & Refly Harun Tanggapi Sidang Pilpres MK, 'Prabowo Kejar Defisit Gol Kemenangan Jokowi'
TRIBUN-TIMUR.COM - Panggung Pilpres 2019 kini beralih ke Mahkamah Konstitusi.
Para hakim Mahkamah Konstitusi sudah menyampaikan tekadnya memutuskan perkara tanpa intervensi dari siapapun.
Kubu 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno optimistis memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Kubu 01 Jokowi - Maruf Amin sebagai pihak terkait juga tak kalah optimistis jika gugatan 02 tak dikabulkan.
Adapun KPU sebagai termohon dari 02, sudah siap dengan bukti-bukti.
Lalu bagaimana tanggapan dari para pakar hukum persaiignan di MK ini?
Sidang perdana Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah berlangsung Jumat (15/6/2019).
Dalam sidang perdana Jumat kemarin, tim kuasa hukum capres cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon diberikan waktu menyampaikan permohonan gugatan.
Selanjutnya pada sidang lanjutan pada Selasa (18/6/2019) nanti, giliran termohon (Komisi Pemilihan Umum ) dan pihak terkait (TKN Jokowi-Maruf dan Bawaslu) untuk menyampaikan jawaban.

Baca: Puan Maharani Putri Megawati Soekarnoputri Jadi Capres 2024 Setelah PDIP Juara 2019, Siapa Wakilnya?
Baca: Promo Alfamidi Akhir Pekan: Tisu Wajah & Minyak Goreng Turun Harga, Cek Juga Alfamart & Indomaret
Baca: 5 Fakta Baru Istri Digadaikan Suami: Dibunuh, tapi Toha Ternyata Bukan Orang Sembarangan bagi Hori
Berikut rangkumannya:
1. Juanda

Ahli Hukum Tata Negara, Prof Juanda menilai kepemimpinan hakim konstitusi di sidang perdana MK mampu mengakomodir seluruh pihak.
"Hakim konstitusi ini layak dipercaya dari segi kredibilitasnya, dari segi negerawannya, dari segi netralitasnya, dari segi objektivitasnya. Ini menunjukkan untuk sementara dalam (sidang) pemeriksaan pendahuluan tadi (kemarin-Red) , hakim konstitusi, dia mengkomodir seluruh kepentingan," kata Juanda dalam diskusi di KompasTV, Jumat (14/6/2019).
Menurut Juanda, sikap mampu mengakomodir semua pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait mampu ditunjukkan oleh semua hakim MK.
Sikap mampu mengakomodir semua kepentingan ini, lanjut Juanda, dianggap mampu memberikan suasana kesejukan.