Setelah Periksa Bupati, Kejati Tingkatkan Status Suap Rp 4,9 M di Bulukumba
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meningkatkan status kasus dugaan suap Kementerian PUPR untuk pencairan anggaran DAK pembangunan proyek
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
Menyebut, gaya otoriter dalam pengelolaan anggaran daerah adalah kepala daerah yang sejak awal terjebak rente pilkada.
Kasus dugaan korupsi yang diindikasi melibatkan Bupati Bulukumba, bermula ketika seorang PNS dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba, Andi Ichwan.
Mereka membocorkan di akun facebooknya tentang dugaan korupsi proyek irigasi, sambil menunjukkan proposal dan uang pecahan yang digunakan sebagai uang suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus pada APBNP 2017 di Kementerian PUPR.
Dari rencana anggaran Rp 49 Miliar (APBN-P) 2017, namun turun pada TA 2018 sebesar Rp 30 Miliar.
Pada proses negosiasi dengan Kementerian Keuangan inilah terjadi proses yang diduga praktek korupsi terjadi antara para pihak.
Dan peran Bupati Bulukumba menjadi sentral disini.
Dari sebuah sumber disebutkan telah cukup alat bukti untuk menaikkan status kasus ini menjadi Penyidikan dengan penetapan tersangka.
Andi Ichwan sendiri sebagai saksi pelapor telah menyatakan bersedia menerima risiko termasuk jika harus ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada Akbar Faizal, Andi Ichwan membuka semua apa yang diketahuinya seperti proses transaksi suap atas perintah Bupati Bulukumba kepada seorang pejabat di Kementerian Keuangan.
Juga tentang proses pencarian uang suap sebesar Rp 800 juta (Rp 500 juta dalam bentuk mata uang dolar dan Rp 300 juta dalam bentuk uang pecahan ratusan ribu.
Uang itu untuk diberikan kepada si pejabat di Kementerian Keuangan melalui stafnya berisinial U.
Proses pemecahan proyek tadi menjadi 45 paket proyek dan 'dilepas' ke perusahaan yang berminat dengan harga 15% lebih tinggi dari nilai proyek dan melibatkan kerabat dekat bupati.
Masalah muncul karena Andi Ichwan tidak mendapat satu pun proyek ini meski dia yang telah berusaha mendapatkan proyek ini di Kementerian Keuangan.
Kabarnya pula, para saksi terkhusus perusahaan yang sejak awal diminta menyetorkan dana untuk menyuap oknum kementerian keuangan sudah memberikan pengakuan. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur: