PPDB 2019
Pendaftaran PPDB Online 2019, Simak Jadwal, Syarat, Jalur, Cara Daftar SMA / SMK, SD, SMP di Sulsel
Pendaftaran PPDB Online 2019, simak jadwal, syarat, jalur, cara daftar SMA / SMK, SD, SMP di Sulsel.
Boarding School
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019, dibuktikan dengan Akta Kelahiran.
2. Memiliki Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat.
3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
5. Calon peserta didik baru baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peserta didik Warga Negara Asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan.
7. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian di sekolah yang dipilih dengan mempertimbangkan kondisi calon peserta didik Anak Berkebutuhan Khusus.
PPDB SD dan SMP
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar terus mempersiapkan diri untuk menghadapi masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 untuk tingkat SD dan SMP.
Disdik Makassar menjadwalkan waktu PPDB yakni 24-30 Juni, untuk tiga jalur penerimaan yakni jalur zonasi, prestasi, dan pindahan domisili orangtua.
"Untuk pendaftaran jalur prestasi dan perpindahan domisili selama tiga hari yakni 24-26 Juni, sementara untuk jalur zonasi pada tanggal 27-30 Juni," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Abd Rahman Bando, Selasa (11/6/2019).
Terkait persayaratan, Rahman menjelaskan, untuk SD panitia meminta calon siswa untuk membawa akte kelahiran dan kartu keluarga.
Mereka yang melalui jenjang pendidikan taman kanak-kanak (TK), bisa membawa sertifikat kelulusan dari TK masing-masing.
“Untuk SMP, kita minta kartu keluarga, dan keterangan lulus dari SD, termasuk SKHU atau nilai ujian nasional," jelasnya.
Menurut Abd Rahman, untuk pendaftaran awal, orangtua dan calon siswa dapat hanya membawa fotocopy dokumen saja.
Namun jika nanti dinyatakan lulus, wajib membawa kartu keluarga asli saat pendaftaran ulang.
"Kalau pendaftaran boleh foto copy, tapi nanti ada pernyataan yang ditandatangani bahwa data itu adalah sesuai aslinya. Nanti kalau lulus baru bawa dokumen aslinya," jelasnya.
Rahman memastikan, siswa yang lulus PPDB namun data dirinya berbeda dengan dokumen asli, dapat digugurkan kelulusannya.
“Kalau ada data yang berbeda antara data siswa yang dikumpul dengan dokumen aslinya atau tidak sesuai kenyataan, maka mereka bersedia digugurkan.
Itu sudah tertera di surat pernyataan yang ditandatangani orangtua,” ujarnya.(anitawardana/fahrizalsyam)