Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Istri Digadaikan Suami dengan Pelaku Hori bin Suwari, Penyebab Muhammad Toha yang Dibunuh

Daftar 5 fakta istri digadaikan suami dengan pelaku Hori bin Suwari yang terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Editor: Edi Sumardi
FACEBOOK.COM/SAHABAT MAS
Hori bin Suwari 

3. Salah sasaran

Dalam kondisi emosi, Hori bin Suwari mencari Hartono dengan membawa sebilah parang di wilayah Desa Sombo.

Di Jalan Dusun Argomulyo, Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam, ia bertemu orang lain yang disangka Hartono.

Hori bin Suwari lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut untuk menghabisi nyawanya.

Ternyata salah sasaran karena itu orang lain.

Bukan Hartono, namun Muhammad Toha (34), warga Desa Sombo.

4. Adanya degradasi moral 

Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori bin Suwari .

“Selain kasus  pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar AKBP Muhammad Arsal Sahban, Rabu (12/6/2019).

"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," katanya menegaskan.

Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.

"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya mengatakan.

5. Terancam hukuman 20 tahun 

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran mengatakan, pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.

“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan namun ternyata salah target," kata AKP Hasran.

Hori bin Suwari diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(*)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved