Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mencoblos Dua Kali, Perempuan Ini Divonis Penjara Satu Bulan

Dia adalah terdakwa kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 lalu.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Sudirman
edo tribun / tribun timur
Suasana sidang putusan di Kantor PN Bantaeng. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng, menjatuhkan hukuman penjara kepada Subaedah Binti Jamaluddin, Kamis (12/6/2019)

Dia adalah terdakwa, kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) pada 17 April 2019 lalu.

Bisakah Jabatan Maruf Amin di BUMN di Bahas di MK? ini Pendapat Mahfud MD & Refly harun

5 Fakta Hori, Suami yang Gadaikan Istri Rp 250 Juta Lalu Bacok Orang hingga Tewas, Ini Kronologinya

Kasi Intel Kejari Bantaeng, Budi Setyawan mengatakan, terdakwa didakwa melanggar pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilihan umum.

"Terdakwa secara terbukti mencoblos lebih dari satu kali, pada Pileg 2019 lalu di Kampung Samataring, Desa Biangkeke, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng," ujar Budi Setyawan.

Dia mencoblos di TPS 08 sekitar pukul 11.30 WITA dengan membawa surat C6.

Kemudian mencoblos kembali di TPS 06 pukul 12.45, dengan menggunakan KTP elektronik miliknya.

Sebelum mencoblos pada tempat TPS kedua. Dia menyempatkan menghapus bekas tinta pada jari kelingkingnya.

"Perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh panitia pengawas TPS, yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Bantaeng," tambahnya.

Atas hal itu, PN Bantaeng menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suwaibah binti Jamaludin, dengan pidana penjara selama 1 bulan 15 hari, dan denda Rp 2 juta.

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari.

Serta menetapkan, agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000

Atas putusan tersebut, terdakwa akan melakukan upaya hukum banding, karena putusan pidananya bukan merupakan putusan pidana bersyarat, atau percobaan sebagaimana diinginkan terdakwa dalam pembelaannya.

Ayu Ting Ting liburan di Paris
Ayu Ting Ting liburan di Paris (Instagram Ayu Ting Ting @ ayutingting92)

"Tapi apabila terdakwa menyatakan banding, maka penuntut umum juga menyatakan banding, serta mempersiapkan memori banding dan kontra memori bandingnya," tuturnya. (*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13

Langganan Berita Pilihan tribun-timur.comdi Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved