Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Ini Mantan Panglima Laskar Jihad Disidang di Pengadilan Makassar

Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (12/06/2019)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Pengadilan Negeri Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Panglima Laskar Jihad Indonesia, Jafar Umar Thalib dijadwalkan  menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (12/06/2019) hari ini. 

Jafar Umar Thalib (JUT) merupakan pelaku  perusakan rumah warga di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Rabu (27/2) lalu.

Kejaksaan Negeri Papua memindahkan persidangan tersangka ke Makassar, karena pertimbangan keamanan di Papua.

Baca: Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Pengadilan Negeri Makassar Sepi

Baca: BREAKING NEWS: Sidang Kasus Pembunuhan Ricuh, Kantor Pengadilan Bulukumba Dirusak Massa

Baca: Terlibat Kasus Korupsi, Eks Ketua DPRD Enrekang Lakukan Ini di Pengadilan

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Tabrani pihaknya telah  meminta bantuan Kepolisian untuk pengawalan dan pengamanan proses persidangan terdakwa.

"Pasti ada (permintaan pengamanan dari Kepolisian," kata Tabrani kepada Tribun.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reskrim Umum Polda Papua mengamankan Jafar Umar Thalib (JUT) beserta enam anggotanya terkait insiden perusakan rumah warga di kawasan Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Rabu (27/2) lalu.

JUT dan enam orang pengikutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga di Koya tersebut.

AJU (20) dan AY (42) disangka berperan membawa samurai dan melakukan pengrusakan terhadap speaker di rumah korban.

Sedangkan AR (43), IJ (29), MM (31) Dan AR (20) disangka berperan ikut mendatangi rumah korban dan memperingati korban untuk mematikan musik.

Setelah berkasnya rampung, Polda mennyerahkan  tersangka ke Kejaksaan Negeri Papua untuk ditangani selama proses persidangan. Namun karena pertimbangan keamanan, para terdakwa pun  terpaksa dipindahkan ke Kota Makassar. 

"Tersangka dipindahkan ke Makassar karena sesuai  fatwanya akan disidangkan di Makassar," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar, Ulfadrian.

Meskipun disidangkan di Makassar, kata Ulfa ketujuh tersangka tetap akan ditangani oleh tim Jaksa Agung dan Kejari Jayapura selama proses persidangan berlangsung.

"Di Makassar hanya sebagai tempat saja," sebutnya.

Untuk tempat penahanya sendiri, Ulfa enggan membeberkan lokasinya ke awak media.

Dalam proses pemindahan mendapat pengawalanketat  oleh tim Mabespolri dan tim Kejaksaan Agung dan Kejari Jayapura. 

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved