Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Pengadilan Negeri Makassar Sepi
Pengadilan Negeri Makassar hari pertama kerja pasca libur lebaran Idulfitri 2019, Senin (10/06/2019), hari ini nampak sepi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Suasana Pengadilan Negeri Makassar hari pertama kerja pasca libur lebaran Idulfitri 2019, Senin (10/06/2019), hari ini nampak sepi.
Pantauan Tribun sekitar pukul 13.00 wita, sejumlah ruangan persidangan terpatau kosong dari kegiatan sidang.
Seperti di ruang utama Pengadilan.
Baca: Hari Pertama Kerja, Lantamal VI Makassar Gelar Halalbihalal
Baca: Ini Pesan Pj Walikota Makassar ke ASN, di Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran
Baca: Niat Maju Wali Kota Makassar, Ismak Sebar Baliho dan Kumpul Kerabat
Di ruangan ini biasanya ramai sidang kasus tindak pidana korupsi dan pidana umum, terlihat masih sepi.
Tidak hanya ruangan sidang, di ruang tunggu dan halaman Pengadilan juga terpatau sepi jika dibandingkan biasanya.
Berdasarkan informasi diperoleh Tribun ada beberapa perkara dalam daftar agenda persidangan hari ini.
Salah satunya adalah kasus penyeludupan 57 kontainer kayu ilegal asal Papua yang mendudukan empat tersangka.
Keempat tersangka itu yakni Direktur CV Edom Ariha Jaya berinisial DT, Direktur PT PT Mansinan Global Mandiri berinisial DG.
Kuasa Direktur PT Harangan Bagot berinisial BA dan Direktur PT Rajawali Papua Foresta berinisial TS Perusahaan itu telah melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (*)
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: