Terlibat Kasus Korupsi, Eks Ketua DPRD Enrekang Lakukan Ini di Pengadilan
Banteng Kadang merupakan salah satu dari enam yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (28/05/2019) siang.
Banteng Kadang merupakan salah satu dari enam yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.
Keenam terdakwa lainnya adalah Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir dan Nurul
Dalam persidangan, terdakwa Banteng Kadang membacakan pledoi atau pembelaan pribadi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa dituntut selama satu tahun delapan bulan penjara.
OPINI - PR Bagi Petugas Pelayanan Rumah Sakit
SEDANG BERLANGSUNG Live Score Hasil, Madura United vs Borneo FC di Liga 1 2019
Isi pledoinya adalah memohon kepada majelis hakim agar majelis hakim menjatuhkan putusan kepada dirinya sesuai dengan fakta persidangan.
"Memohon agar yang muliah memberikan dengan hukuman yang adil. Apapun putusan nanti saya akan terima dengan lapan dada," kata Banteng kepada hakim.
Banteng mengaku merasa tidak bersalah dalam perkara ini. Seperti dipaparkan dalam pledoi tim kuasanya menyatakan, dalam kegiatan Bimtek yang dipersoalkan peran klienya bukanlah sebagai penyelenggara.
Mengenai kegiatan bimtek atau pendalaman tugas yang diikuti oleh anggota dewan 2015- 2016 harusnya selesai disekretariat dewan.
"Sekretariat itu Sekwan, PPK dan PPTK harus melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap surat yang masuk," kata Firmansyah ditemui di Pengadilan.
Sedangkan penandantangan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) itu dilakukan Banteng Kadang, karena menganggap sudah selesai di Sekretariat Dewan.
"Untuk surat tugas SPPD itu dianggap sudah selesai. Jadi buka domain Ketua DPRD. Apabila klien kami mengetahui surat itu tidak sesuai dengan pemendagri, dari awal pasti klien kmi tidak mendantangani itu," tuturnya.
Eks Striker PSG Perkuat PS Tira-Persikabo Hadapi PSM Makassar
Secara fakta, Banteng Kadang dianggap tidak bersalah karena sudah mengembalikan uang kerugian negara bersama dengan puluhan anggota dewan lainya.
"Tapi yang kami sangat sayangkan dari 30 hanya tiga tersangka. Kami menginginkan tolong penyidik mengusut tuntas kasus. Harus ada perlakuan sama karena semua sudah mengaku.
Oleh karena itu, ia meminta agar Banteng Kadang dibebaskan dari segala dakwaan ataupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.