Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terlibat Kasus Korupsi, Eks Ketua DPRD Enrekang Lakukan Ini di Pengadilan

Banteng Kadang merupakan salah satu dari enam yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribuntimur.com
Eks Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang jalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Banteng didakwa terlibat kasus korupsi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang kembali menjalani sidang lanjutan  kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (28/05/2019) siang.

Banteng Kadang merupakan salah satu dari enam yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Keenam terdakwa lainnya adalah Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir  dan Nurul

Dalam persidangan, terdakwa Banteng Kadang membacakan pledoi atau pembelaan pribadi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa dituntut  selama satu tahun delapan bulan penjara.

OPINI - PR Bagi Petugas Pelayanan Rumah Sakit

SEDANG BERLANGSUNG Live Score Hasil, Madura United vs Borneo FC di Liga 1 2019

Isi pledoinya adalah memohon kepada majelis hakim agar majelis hakim menjatuhkan putusan kepada dirinya sesuai dengan fakta persidangan.

"Memohon agar yang muliah memberikan dengan hukuman yang adil. Apapun putusan nanti saya akan terima dengan lapan dada," kata Banteng kepada hakim.

Banteng mengaku merasa tidak bersalah dalam perkara ini. Seperti dipaparkan dalam pledoi tim kuasanya menyatakan, dalam kegiatan Bimtek yang dipersoalkan peran klienya  bukanlah  sebagai penyelenggara.

 Mengenai kegiatan bimtek atau pendalaman tugas yang diikuti oleh anggota dewan  2015- 2016 harusnya selesai disekretariat dewan.

 "Sekretariat itu Sekwan, PPK dan PPTK  harus melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap surat yang masuk," kata Firmansyah ditemui di Pengadilan.

 Sedangkan penandantangan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) itu dilakukan Banteng Kadang, karena menganggap sudah selesai di Sekretariat Dewan.

 "Untuk surat tugas SPPD itu dianggap sudah selesai. Jadi  buka domain Ketua DPRD. Apabila klien kami mengetahui surat itu tidak sesuai dengan pemendagri, dari awal pasti klien kmi tidak mendantangani itu," tuturnya.

 Eks Striker PSG Perkuat PS Tira-Persikabo Hadapi PSM Makassar

Secara fakta, Banteng Kadang dianggap tidak bersalah karena sudah mengembalikan uang  kerugian negara bersama dengan puluhan anggota dewan lainya.

"Tapi yang kami sangat sayangkan dari 30 hanya tiga tersangka. Kami menginginkan tolong penyidik mengusut tuntas kasus. Harus  ada perlakuan sama karena semua sudah mengaku. 

Oleh karena itu, ia meminta agar Banteng Kadang dibebaskan dari segala dakwaan ataupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved