Sengketa Pilpres di MK
TKN: Bambang Widjojanto Mengada-ada Sebut Maruf Amin Melanggar Undang-undang Pemilu, Ini Faktanya!
TKN: Bambang Widjojanto Mengada-ada Sebut Maruf Amin Melanggar Undang-undang Pemilu, Ini Faktanya!
Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.
Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.
Baca: Jadwal Lengkap MotoGP 2019 Catalunya Spanyol, Rossi Mulai Ragu, Marquez Tak Terbendung? Live Trans 7

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6).
Selain itu, Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan.
Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.
Baca: Polres Jeneponto Sita 70 Sepeda Motor, Simak Masalahnya!
Baca: Arus Mudik Lebaran, Segini Jumlah Kecelakaan di Maros
Minta didiskualifikasi
Tim hukum BPN sebelumnya menganggap Ma'ruf melanggar UU Pemilu. Karena itu, mereka meminta MK untuk melakukan diskualifikasi.
"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Bambang menganggap Ma'ruf sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah.
Sementara Ma'ruf, kata dia, belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
Baca: TRIBUNWIKI: Oppo Lagi di DPRD Luwu Timur, Ini Profil Usman Sadik
Dalam permohonan sebelumnya, BPN mengajukan sejumlah materi gugatan ke MK. Intinya, mereka menganggap Pilpres 2019 terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan Jokowi-Maruf.
Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
Pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41%.
Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59%).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN: Ma'ruf Amin Tak Langgar UU Pemilu, Dalil BPN Mengada-ada"