Sengketa Pilpres di MK
TKN: Bambang Widjojanto Mengada-ada Sebut Maruf Amin Melanggar Undang-undang Pemilu, Ini Faktanya!
TKN: Bambang Widjojanto Mengada-ada Sebut Maruf Amin Melanggar Undang-undang Pemilu, Ini Faktanya!
TKN: Bambang Widjojanto Mengada-ada Sebut Maruf Amin Melanggar Undang-undang Pemilu, Ini Faktanya!
TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin dapat didiskualifikasi.
Karena Cawapres RI nomor urut 01, Maruf Amin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu).
Argumen tersebut ditambahkan oleh tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: BPK: Apresiasi Kementan, Kinerja Bagus dan WTP Tiga Tahun Berturut-Turut
Baca: Buntut Video Skandal Ivan Seventeen, Dilapor Polisi oleh Suami Citra Monica Usai Digerebek

Namun Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin menilai, tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
TKN menegaskan, cawapres Maruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Tim Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Maruf Amin.
Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Maruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Maruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun, menurut Bambang, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
Baca: Berusaha Kabur, 1 Pelaku Begal Ditembak Timsus Polsek Rappocini, Ini Lokasi Aksinya

Penjelasan TKN
Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.
Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.