Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Pilpres di MK

TKN: Bambang Widjojanto Mengada-ada Sebut Maruf Amin Melanggar Undang-undang Pemilu, Ini Faktanya!

TKN: Bambang Widjojanto Mengada-ada Sebut Maruf Amin Melanggar Undang-undang Pemilu, Ini Faktanya!

Editor: Hasrul
screen twitter
Cawapres RI nomor urut 01 Maruf Amin 

TKN: Bambang Widjojanto Mengada-ada Sebut Maruf Amin Melanggar Undang-undang Pemilu, Ini Faktanya!

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin dapat didiskualifikasi.

Karena Cawapres RI nomor urut 01, Maruf Amin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu).

Argumen tersebut ditambahkan oleh tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: BPK: Apresiasi Kementan, Kinerja Bagus dan WTP Tiga Tahun Berturut-Turut

Baca: Buntut Video Skandal Ivan Seventeen, Dilapor Polisi oleh Suami Citra Monica Usai Digerebek

Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin melakukan orasi pada Kampanye Akbar Jokowi-Maruf Amin di Lapangan Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/4/2019).
Calon Wakil Presiden nomor urut 01, KH Maruf Amin melakukan orasi pada Kampanye Akbar Jokowi-Maruf Amin di Lapangan Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/4/2019). (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)

Namun Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin menilai, tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

TKN menegaskan, cawapres Maruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Tim Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Maruf Amin.

Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Maruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Maruf Amin dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun, menurut Bambang, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

Baca: Berusaha Kabur, 1 Pelaku Begal Ditembak Timsus Polsek Rappocini, Ini Lokasi Aksinya

Bandingkan Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, BPN Prabowo-Sandi, dan KPU dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK
Bandingkan Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf, BPN Prabowo-Sandi, dan KPU dalam Sengketa Pilpres 2019 di MK (HO)

Penjelasan TKN

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved