Divonis Bersalah, 3 Unsur Pimpinan dan Sekwan DPRD Enrekang Dihukum 14 Bulan Penjara
Tiga unsur pimpinan dan Sekretaris DPRD Enrekang divonis bersalah atas kasus dugaan korupsi dana Bimtek DPRD Enrekang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang sedang mendengarkan pembacaan putusan hakim di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/06/2019).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Berita Terkait