Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pacu Produksi Komoditas Perkebunan, Kementan Luncurkan Program BUN500

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan tengah memacu peningkatan produksi komoditas perkebunan.

Editor: Ansar
Kementan RI
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan tengah memacu peningkatan produksi komoditas perkebunan. 

Maupun kebun induk penghasil biji selama kurun waktu 2020-2024.

Diharapkan program yang telah direncanakan akan dapat dicapai dengan baik mulai dari mutu teknik maupun mutu genetik benih yang dihasilkan.

"Penyediaan logistik benih dapat dilakukan dengan dua metode yaitu swakelola dan non-swakelola," bebernya.

Swakelola artinya penyediaan benih dilakukan oleh instansi pemerintah bekerjasama dengan kelompok masyarakat.

Sedangkan penyediaan benih non-swakelola maksudnya penyediaan benih dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini penyedia atau penangkar benih.

”Pada komoditas perkebunan, penggunaan benih yang tidak bermutu akan menghasilkan kerugian baik materi maupun waktu. Karena tanaman perkebunan umumnya memiliki periode tanam sampai menghasilkan memerlukan waktu yang cukup lama," terang Kasdi.

Oleh karena itu, Kasdi menegaskan keberadaan benih bermutu tanaman perkebunan sangat diperlukan untuk menunjang produktivitas, kualitas hasil serta ketahanan terhadap penyakit.

"Penggunaan benih bermutu juga diharapkan mampu mengurangi berbagai faktor resiko dan meningkatkan produktivitas," ujarnya.

Upaya Mensukseskan Program BUN500

Kasdi menerangkan sebagai upaya untuk menyukseskan Program BUN500, telah tersedia lokasi kawasan pengembangan tanaman perkebunan yang tersebar di berbagai provinsi.

Ketersediaan kebun benih sumber pada lokasi pengembangan harus pula didukung oleh adanya kebun pembenihan.

"Kebun pembenihan akan memproduksi benih dari kebun sumber benih menjadi benih sebar yang siap digunakan oleh petani. Kebun pembenihan dapat dibangun pada lokasi yang sama dengan kebun benih sumber atau diluar lokasi kebun benih sumber," terangnya.

Lebih lanjut Kasdi menyebutkan pembangunan kebun pembenihan dapat dilakukan oleh instansi pemerintah yang mempunyai fungsi produksi atau kelompok masyarakat melalui mekanisme swakelola.

Dengan adanya kebun pembenihan pada lokasi pengembangan perkebunan diharapkan penyediaan benih dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung pengembangan kawasan perkebunan.

"Penyediaan kebun sumber benih tanaman perkebunan juga harus didukung dengan penyediaan insfrastruktur dalam melaksanakan produksi benih tersebut. Nurseri tanaman perkebunan merupakan infrastruktur yang dibangun untuk mendukung kegiatan produksi benih," sebutnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved