Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Ini 4 Dokumen Penting Daftar CPNS 2019, Ada 250 Ribu Formasi Siap Baca Surat Menpan untuk Pemda

Berikut 4 Dokumen Penting Pendaftaran CPNS 2019, Ada 250 Ribu Formasi Siap Baca Surat Menpan untuk Pemda

Editor: Mansur AM
Handover
Berikut 4 Dokumen Wajib Pendaftaran CPNS 2019, Ada 250 Ribu Formasi Siap Baca Surat BKN untuk Pemda 

Berikut 4 Dokumen Wajib Pendaftaran CPNS 2019, Ada 250 Ribu Formasi Siap Baca Surat BKN untuk Pemda

TRIBUN-TIMUR.COM - Anda yang bercita-cita menjadi PNS, segera bersiap.

Pemerintah RI kembali merekrut besar-besaran CPNS 2019.

Proses rekrutmen CPNS 2019 sudah disiapkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Ratusan ribu formasi tersedia untuk perbaikan pelayanan masyarakat di berbagai instansi.

Pemerintah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.

MenpanRB Syafruddin pun telah menerbitkan surat menteri perihal pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2019.

Surat Menteri Syafruddin bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangi sejak 17 Mei 2019 dan bersifat segera.

Dikutip dari menpan.go.id, dalam surat Menteri PANRB tersebut, dijelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN untuk tahun ini.

Baca: Kronologi & Penyebab Bentrok di Buton Sultra, 87 Rumah Hangus 700 Warga Ngungsi & Penjelasan Polisi

Baca: Tata Cara, Niat, Jadwal, Doa Buka Puasa Syawal 1440 H / 2019, Hanya 6 Hari, tapi Seperti Setahun

Baca: Sandiaga Uno Tanggapi Terkait Dirinya Diisukan Masuk Kabinet Jokowi, Akankah Tinggalkan Prabowo?

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

Para CPNS bersiap-siap menerima SK CPNS di kantor Bupati Sinjai, Rabu (22/5/2019).
Para CPNS bersiap-siap menerima SK CPNS di kantor Bupati Sinjai, Rabu (22/5/2019). (Handrover)

Adapun usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana, dan untuk Jabatan Fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, untuk pemerintah daerah berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memperhatikan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar (latsar) bagi CPNS.

Untuk alokasi pegawai, pemerintah daerah mendapat 30 persen untuk CPNS, dan 70 persen untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Sedangkan untuk pemerintah pusat, usulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK, dan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, serta kesediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS.

Untuk alokasi pegawai, pemerintah pusat mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Baca: Kronologi & Penyebab Bentrok di Buton Sultra, 87 Rumah Hangus 700 Warga Ngungsi & Penjelasan Polisi

Baca: Tata Cara, Niat, Jadwal, Doa Buka Puasa Syawal 1440 H / 2019, Hanya 6 Hari, tapi Seperti Setahun

Baca: Sandiaga Uno Tanggapi Terkait Dirinya Diisukan Masuk Kabinet Jokowi, Akankah Tinggalkan Prabowo?

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved