Bolos Hari Pertama Kerja, Ini Sanksi Bagi ASN Bulukumba
Artinya, pada hari Senin (10/6/2019), seluruh pegawai sudah harus beraktivitas normal, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Libur lebaran para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal berakhir, Minggu (9/6/2019).
Artinya, pada hari Senin (10/6/2019), seluruh pegawai sudah harus beraktivitas normal, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.
Empat Asrama Polisi Terbakar di Takalar, Ini Penyebabnya
Hari Kedua Gelar Open House, Kediaman Pribadi Deng Ical Dipadati Warga
Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali mengatakan, para PNS tak boleh menambah libur lebaran.
"Tidak ada alasan selain sakit, itupun harus dibuktikan dengan surat keterangan. Karena pas lebaran, cuti tidak diberikan. Harus masuk," ujar AM Sukri Sappewali.
Olehnya, di hari perdana kerja pasca lebaran, bupati dua priode itu mengaku bakal membentuk tim pemantau instansi.
Tim tersebut bakal disebar hingga ke instansi tingkat kecamatan maupun kelurahan.
Nantinya, hasil pantauan tim pemantau ini bakal dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan), untuk selanjutnya diberikan penindakan.
Pasalnya, untuk pemberian sanksi bagi PNS yang menambah libur lebaran, harus sesuai dengan instruksi Kemenpan.

"Pastinya kita akan tindak jika tak hadir tanpa alasan, dan akan kita laporkan ke Kemenpan," pungkas Purnawirawan TNI berpangkat Kolonel itu. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Kedua Putra SBY silaturahmi ramadan ke Presiden Joko Widodo
Follow Instagram @tribuntimurdotcom