Belum Lengkap, Kejari Gowa Kembalikan Berkas Pembunuhan Pegawai Kampus UNM
Kejaksaan Negeri Gowa mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Polres Gowa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kejaksaan Negeri Gowa mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan pegawai kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) ke Polres Gowa.
Kejari Gowa menilai berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Siti Zulaeha Djafar yang dilimpahkan penyidik dianggap belum lengkap berdasarkan hasil penelitian jaksa.
"Ada P19. Ada kelengkapan formil dan materil yang kami minta lengkapi," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Gowa, Syamsu Rezky kepada Tribun Timur, Jumat (7/6/2019).
Syamsu Rezky mengatakan pengembalian berkas tersebut dilakukan pada Jumat 24 Mei 2019 atau sepekan sebelum libur Idulfitri.
Sebelumnya, pada Senin (13/5/2019), Polres Gowa melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara kasus pembunuhan pegawai UNM ke Kejari Gowa.
Berkas perkara tersebut berjumlah dua rangkap.
Kasus pembunuhan pegawai kampus UNM ini diketahui menyeret seorang dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan sebagai tersangka, Wahyu Jayadi. Korbannya adalah rekan kerjanya sendiri, yaitu Siti Zulaeha Djafar.
Pria yang aktif beladiri karate tersebut membunuh Zulaeha dalam mobil Daihatsu Terios, Kamis (21/3/2019) lalu. Ia mencekik leher korbannya hingga nyawanya melayang.
Hingga saat ini, Wahyu Jayadi masih mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru Sungguminasa. Ia ditahan sejak Minggu (24/3/2019) dua bulan lalu.
Polisi menjerat Wahyu Jayadi dengan pasal berlapis. Pertama pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kedua pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat yang menimbulkan korban meninggal dunia.
Wahyu Jayadi terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Kedua Putra SBY silaturahmi ramadan ke Presiden Joko Widodo
Follow Instagram @tribuntimurdotcom