Idul Fitri 2019
Wajib Dibayarkan Sebelum Khatib Salat Idul Fitri Naik Mimbar, Ini Tata Cara, Niat & Doa Zakat Fitrah
Wajib Dibayarkan Sebelum Khatib Salat Idul Fitri Naik Mimbar, Ini Tata Cara, Niat & Doa Zakat Fitrah
Wajib Dibayarkan Sebelum Khatib Salat Idul Fitri Naik Mimbar, Ini Tata Cara, Niat & Doa Zakat Fitrah
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1440 Hijriyah (H) jatuh pada Rabu 5 Juni 2019.
Sebagai umat Islam wajib hukumnya membayarkan Zakat Fitrah sebelum salat Idul Fitri.
Jadi jangan lupa tunaikan kewajiban membayar Zakat Fitrah sebelum Idul Fitri.
Jangan lupa tunaikan Zakat Fitrah sebelum waktu shalat Idul Fitri tiba.
Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi penegakan syariat Islam.
Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat Fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat.
Dikutip dari Dompetdhuafa.org, Zakat Fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah bulan Syakban.
Sejak saat itu, zakat fitrah menjadi pengeluaran wajib yang dilakukan setiap muslim yang mampu sebelum Idul Fitri.
Selain untuk membahagiakan hati fakir miskin pada hari raya Idul Fitri, juga dimaksudkan untuk membersihkan dosa-dosa kecil yang mungkin ada ketika seseorang melaksanakan puasa Ramadan.
Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar RA yang berkata, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau
perempuan.” (HR Bukhari Muslim)
Berdasarkan hadis tersebut, zakat fitrah diwajibkan kepada setiap muslim, baik merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, kaya maupun miskin.
Baca: Usai Idul Fitri dan Salaman, Ucapkanlah Taqabbalallahu Minna Wa Minkum dan Ini Kalimat Balasannya
Baca: TERNYATA Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Kartasura Dikenal Sebagai Penjual Gorengan dan Pendiam
Waktu Membayar Zakat