Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

1.552 Napi di Sulteng Dapat Remisi Lebaran, Delapan Diantaranya Bebas

Sebanyak 1.552 orang narapidana yang mendapat RK dari total sebanyak 2.421 orang se Sulteng.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Ansar
Abdul Humul Faaiz/ Tribunpalu.com
Dua orang keluarga warga binaan tampak datang berkunjung di Lapas Kelas II A Palu, Rabu (1742019) lalu. (Tribunpalu.comAbdul Humul Faaiz). 

Kedelapan narapidana ini yaitu di UPT Lapas Palu 4 orang, Lapas Ampana 2 orang, Rutan Poso 1 orang dan Cabang Rutan Parigi 1 orang.

Dari total narapidana 1.552 orang, yang memperoleh remisi terkait PP nomor 99 tahun 2012 , sebanyak 149 orang.

Suprapto menambahkan, untuk remisi umum (RU) I kasus terorisme, sebanyak 2 orang di UPT Lapas Luwuk,

Selanjutnya, Narapidana yang nendapat RU I sebanyak 238 orang.

Narapidana kasus narkotika sebanyak 235 dan kasus korupsi sebanyak 9 orang.

Untuk narapidana kasus Narkotika, di Lapas Palu sebanyak 102 orang dan Lapas Luwuk 22 orang.

Selanjutnya Lapas Tolitoli 25 orang, Rutan Palu 26 orang, Rutan Donggala 2 orang, Rutan Poso 2 Orang, Cabang Rutan Parigi 4 Orang, Cabang Rutan Leok 2 Orang, dan Cabang Rutan Kolodale 30 Orang.

"Sementara untuk Lapas Perempuan kasus narkotika sebanyak 20 orang," ujar Suprapto.

Untuk kasus korupsi, Lapas Palu 5 orang, Lapas Luwuk, Lapas Tolitoli, Rutan Palu, dan Rutan Parigi masing- masing satu orang.

"Untuk tingkat over kapasitas hunian, sebelum dilakukan remisi ini mencapai 109 persen," pungkasnya. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).

Update info terbaru tentang Tribun Timur dengan Subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun twitter kami: 
A
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved