Ini Perkembangan Usulan Pembangunan Bandara di Desa Maliwowo Luwu Timur
Dalam tinjauan itu, tim teknis memberikan catatan dokumen yang harus dilengkapi oleh Pemkab Luwu Timur.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Direktorat Bandar Udara Kementerian Perhubungan RI menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur segera melengkapi dokumen rencana pembangunan bandar udara (bandara).
Saran itu menyusul hasil tinjauan tim teknis Direktorat Bandara Kemenhub RI, Willy Adrian, di lokasi rencana pembangunan Bandara Luwu Timur di Desa Maliwowo, Kecamatan Angkona, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (22/5/2019) pekan lalu.
Dalam tinjauan itu, tim teknis memberikan catatan dokumen yang harus dilengkapi oleh Pemkab Luwu Timur. Diharapkan agar dokumen tersebut segera dilengkapi.
Sehingga izin prinsip/surat persetujuan studi kelayakan Bandara Luwu Timur dapat segera dikeluarkan oleh direktur jenderal perhubungan udara.
Kepala Bidang Perhubungan Laut dan Udara Dinas Perhubungan Luwu Timur, Anthon mengatakan peninjauan itu untuk evaluasi usulan bandar udara baru di Luwu Timur.
Sehingga perlu dilakukan verifikasi lapangan terhadap aspek teknis sekaligus berkoordinasi dengan Pemkab Luwu Timur.
"Terkait kelengkapan administrasi usulan bandar udara tersebut," kata Anton kepada Wartawan, Rabu (29/5/2019).
Tinjauan sebagai tindaklanjut hasil expose dokumen studi kelayakan Bandara Luwu Timur dilaksanakan di Ruang Rapat Amahai Kantor Kementerian Perhubungan RI, 2018 lalu.
"Tim teknis melaksanakan verifikasi terhadap kesesuain data dan informasi yang ditampilkan di dokumen Studi Kelayakan dengan kondisi lapangan," jelas Anton.
Proses verifikasi yang dilakukan tim teknis Kemenhub berupa pemeriksaan lokasi pengambilan data kecepatan dan arah angin.
Selain itu, lokasi pengambilan sampel tanah dan patok-patok sisi darat atau rencana bangunan ruang tunggu dan parkir, sisi udara (runway, taxiway dan apron).
Pemeriksaan meliputi topografi lokasi bandara, pemeriksaan potensi bencana di sekitar lokasi rencana bandar udara (gempa, banjir).
Pemeriksaan obstacle alam atau buatan yang dapat mengganggu operasi penerbangan serta pemeriksaan lokasi rencana bandar udara apakah tidak berada dalam kawasan hutan.
Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19