Mengejar Malam Lailatul Qadar, Bolehkah Wanita Haid dan Nifas Ikut Iktikaf di Masjid? Ini Kata Ustad
Namun apabila seorang wanita sedang haid maupun nifas, apakah diperbolehkan untuk melakukan iktikaf di masjid?
TRIBUN-TIMUR.COM-Iktikaf dikerjakan di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci Ramadan, dan lebih dikhususkan sepuluh hari terakhir untuk mengharapkan datangnya malam Lailatul Qadar.
Diketahui apabila kita beribadah pada malam tersebut maka nilainya sama dengan melakukan ibadah selama 1.000 bulan atau setara dengan 83 tahun lebih 3 bulan.
Namun apabila seorang wanita sedang haid maupun nifas, apakah diperbolehkan untuk melakukan iktikaf di masjid?
Iktikaf secara etimologi memiliki pengertian berdiam diri di suatu tempat.
Sedangkan iktikaf secara syariat bermakna mengurung diri dalam masjid untuk melakukan kegiatan zikir, perenungan, dan lainnya, seusai dengan aturannya.
Baca: Lailatul Qadar Turun Malam Ini? Baca Doa dan Tanda-tandanya, Juga Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Sementara orang yang sedang nifas ataupun haid tidak diperbolehkan tinggal di masjid.
Nah namun pertanyaanya, masjid di sebelah mana?
Di lingkungan kita biasanya masjid memiliki beranda maupun sisi kanan kiri yang biasanya tidak dihitung dalam masjid.
Yang biasanya berfungsi untuk sekedar duduk, yang tidak diperuntukan untuk jamaah salat.
Jadi apabila wanita ingin mendengarkan taklim, di bulan Ramadan, dia tidak boleh masuk masjid.
Namun dia bisa di beranda atau di luar masjid untuk mendengarkan taklim itu.
Ya tapi nilainya tidak bernilai iktikaf hanya dia terhitung memanfaatkan waktu Ramadan untuk bisa mendengarkan kajian di masjid.
Baca: Masjid Nurul Hikmah Markas Imam Malik Gelar Itikaf dan Qiyamulallil
Jelas kalau iktikaf untuk muslimah haid dan nifas tidak dibenarkan, karena iktikaf intinya adalah berdiam di masjid dengan melakukan kegiatan dengan tafakkur, zikir, berdo’a dan lain-lainya.
Sedangkan orang yang haid dan nifas tidak boleh masuk masjid.
Sehingga prinsipnya tidak boleh beriktikaf tapi boleh mendengarkan kajian iktikaf asal dia tidak di ruang di batas masjid itu.

Wahid Ahmadi