Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengejar Malam Lailatul Qadar, Bolehkah Wanita Haid dan Nifas Ikut Iktikaf di Masjid? Ini Kata Ustad

Namun apabila seorang wanita sedang haid maupun nifas, apakah diperbolehkan untuk melakukan iktikaf di masjid?

Editor: Anita Kusuma Wardana
sanovra/tribuntimur.com
Umat Muslim memadati Masjid Raya Makassar saat melaksanakan shalat Lail, Makassar, Selasa (12/6) dini hari. Memasuki hari terakhir Ramadan, umat muslim memperbanyak itikaf zikir, membaca Alquran, istighfar, tahlil, tahmid dan salat sunah mengharapkan hikmah datangnya malam Lailatulkadar (malam kemuliaan) atau malam lebih baik dari 1000 bulan yang diyakini hadir pada 25 dan 27 Ramadan. 

TRIBUN-TIMUR.COM-Iktikaf dikerjakan di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci Ramadan, dan lebih dikhususkan sepuluh hari terakhir untuk mengharapkan datangnya malam Lailatul Qadar.

Diketahui apabila kita beribadah pada malam tersebut maka nilainya sama dengan melakukan ibadah selama 1.000 bulan atau setara dengan 83 tahun lebih 3 bulan.

Namun apabila seorang wanita sedang haid maupun nifas, apakah diperbolehkan untuk melakukan iktikaf di masjid?

Iktikaf secara etimologi memiliki pengertian berdiam diri di suatu tempat.

Sedangkan iktikaf secara syariat bermakna mengurung diri dalam masjid untuk melakukan kegiatan zikir, perenungan, dan lainnya, seusai dengan aturannya.

Baca: Lailatul Qadar Turun Malam Ini? Baca Doa dan Tanda-tandanya, Juga Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Sementara orang yang sedang nifas ataupun haid tidak diperbolehkan tinggal di masjid.

Nah namun pertanyaanya, masjid di sebelah mana?

Di lingkungan kita biasanya masjid memiliki beranda maupun sisi kanan kiri yang biasanya tidak dihitung dalam masjid.

Yang biasanya berfungsi untuk sekedar duduk, yang tidak diperuntukan untuk jamaah salat.

Jadi apabila wanita ingin mendengarkan taklim, di bulan Ramadan, dia tidak boleh masuk masjid.

Namun dia bisa di beranda atau di luar masjid untuk mendengarkan taklim itu.

Ya tapi nilainya tidak bernilai iktikaf hanya dia terhitung memanfaatkan waktu Ramadan untuk bisa mendengarkan kajian di masjid.

Baca: Masjid Nurul Hikmah Markas Imam Malik Gelar Itikaf dan Qiyamulallil

Jelas kalau iktikaf untuk muslimah haid dan nifas tidak dibenarkan, karena iktikaf intinya adalah berdiam di masjid dengan melakukan kegiatan dengan tafakkur, zikir, berdo’a dan lain-lainya.

Sedangkan orang yang haid dan nifas tidak boleh masuk masjid.

Sehingga prinsipnya tidak boleh beriktikaf tapi boleh mendengarkan kajian iktikaf asal dia tidak di ruang di batas masjid itu.

Wahid Ahmadi
Wahid Ahmadi (Facebook/Wahid Ahmadi)

Wahid Ahmadi

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved