Pembunuh Mahasiswa ATKP Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Jadwal Sidangnya
Tersangka Muhammad Rusdi dan barang bukti diserahkan penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, setelah berkas dinyatakan lengkap dan layak untuk
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan pengeroyokan yang menewaska, taruna junior Kampus Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar, Aldama Putra Pongkala (19), Selasa (28/05/2019).
Tersangka Muhammad Rusdi dan barang bukti diserahkan penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, setelah berkas dinyatakan lengkap dan layak untuk disidangkan.
"Tadi tim Jaksa telah menerima pelimpahan tahap dua kasus Aldama dari Kepolisian," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Makassar, Tabrani kepada Tribun.
Pastikan Personel Siap Layani Pemudik, Wakapolres Maros Cek Pos Pengamanan
Cerita Pelajar Asal Kota Parepare Merasakan Ramadan di Amerika Serikat
Menurut Tabrani untuk persidangan tersangka kemungkinan dimulai setelah lebaran Idulfitri 2019 mendatang. Sebab masih banyak proses yang harus dilalui sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.
Seperti, penunjukan tim JPU nantinya bakal menangani selama persidangan dan penyusunan rencana surat dakwaan yang dibacakan di hadapan hakim.
"Kemungkinan setelah lebaran," paparnya.
Selama proses ini berjalan, tersangka Muh Rusdi dalam pengamanan Kejaksaan Negeri Makassar. Rusdi bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar.
Sebelumnya diberitakan , Aldama tewas, diduga dikeroyok oleh seniornya di dalam kampus hingga babak belur dan tewas pada Minggu (3/2/2019) malam.
Lailatul Qadar Turun Malam Ini? Baca Doa dan Tanda-tandanya, Juga Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Jembatan Gerak Pelabuhan Bajoe Bone Jebol, Sopir: Proses Perbaikan Lambat
Kematian taruna Angkatan I Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar sempat menjadi perhatian banyak pihak. Aldama, warga Kompleks TNI AU Lanud Sultan Hasanuddin Maros itu, meninggal tidak waja
Disekujur tubuh ditemukam penuh luka lebam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka Muhammad Rusdi (21) taruna tingkat 2 ATKP Makassar.
Aldama diduga dikeroyok lantaran dianiaya oleh seniornya, karena alasan korban nggak disiplin. Kabarnya, korban tidak mengenakan helm saat mengendarai motor di dalam kampus ATKP Jl Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Saat Minggu malam itu, korban baru tiba di kampus setelah Izin Bermalam Luar (IBL) yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu. Selanjutnya, korban dibawa masuk ke dalam sebuah barak dan di situdianiaya oleh seniornya.
Menurut pengakuan seniornya, Aldama masuk kampus tanpa memakai helm pada Minggu malam lalu, makanya ia dibawa ke ruangan khusus.
"Korban masuk ke dalam kampus dengan mengendarai motor dan tidak menggunakan helm usai izin bermalam di luar dan waktu itu dilihat senior-seniornya,” kata Dwi Ariwibowo kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa (5/2/2019) lalu.
Jembatan Gerak Pelabuhan Bajoe Bone Jebol, Sopir: Proses Perbaikan Lambat
Dengan alasan pelanggaran itu, Aldama harus berhadapan dengan seniornya untuk mempertanggungjawabkan ketidakdisiplinannya.