Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2019

Menilik Peluang Prabowo-Sandi Ubah Hasil Pilpres 2019, Pakar Hukum Nilai Unsur TSM Sulit Dibuktikan

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan peluang gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Menilik Peluang Prabowo-Sandi Ubah Hasil Pilpres 2019, Pakar Hukum Nilai Unsur TSM Sulit Dibuktikan 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan peluang gugatan hasil Pilpres 2019 kubu pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa menang di Mahkamah Konstitusi.

Refly menilai, gugatan tersebut bisa saja menang di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Fakta TvOne yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5).

Refly Harun mengatakan harapannya agar persidangan di MK berjalan lancar dan terbuka sehingga apapun hasilnya bisa diterima kedua pihak.

Baca: Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK Jika Bisa Buktikan Dua Aspek Ini Kata Refly Harun, Simak Videonya

 Tak hanya itu, Refly Harun menjelaskan 2 aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.

"2 aspek pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif. Kalau kuantitatif ini maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih.

Kondisi depan gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Kondisi depan gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). (TribunJakarta/Bima Putra)

"Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif. Tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," ungkap Refly Harun.

Menurut Refly Harun, aspek pendekatan kuantitatif juga terdapat dua bagian yakni mengenai TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan pembuktian kecurangan yang dikomando oleh kubu 01.

 "Itu penting untuk dikaitkan dengan pemilu jujur. Kalau TSM itu berat membuktikannya karena menyangkut sebaran suara yang besar dan waktu kerja yang sempit," papar Refly Harun.

Refly Harun menyatakan, BPN Prabowo-Sandi harus meyakinkan hakim MK saat persidangan jika kecurangan itu dikomando.

Baca: Gawat! Amien Rais Dapat Masalah Lagi, Istri Penulis Buku Jokowi People Power Protes Keras ke AR

 

Refly Harun
Refly Harun (Kompas.com)

Selain itu, Refly Harun menyatakan telah membaca laporan dugaan kecurangan pemilu di tahun-tahun sebelumnya dan ia mengibaratkan laporan tersebut bak speakernya yang besar tetapi tak ada isinya.

Kendati demikian, Refly Harun menilai kubu Prabowo-Sandi bisa saja menang apabila MK mengubah paradigmanya.

"Kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja bukti pelanggaran yang dilakukan paslon maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu," jelas Refly Harun.

Kendati demikian, permasalahannya dari sebelum-sebelumnya tak pernah membuktikan sedalam-dalamnya soal ASN yang digerakkan dan ada perintah komandonya.

"Pembuktian mengenai hal tersebut sulit, apakah ada perintah komando atau tidak. Terus Polri dan TNI disebut terlibat, bagaimana pula membuktikannya?," ungkap Refly Harun.

Refly Harun
Refly Harun (YouTube/Tv One)
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved