Ini 2 Syarat Agar Gugatan Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK Menurut Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun
Ini 2 Syarat Agar Gugatan Prabowo-Sandi Bisa Menang di MK Menurut Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun
Bukti tersebut diserahkan secara langsung Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.
Namun, dia memberikan sedikit gambaran.

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata BW di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
BW juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.
"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, dan menambahkan apa-apa yang penting dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," kata BW.
Simak videonya:
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Beberkan Kemungkinan Prabowo-Sandi Menang di MK, Ini Syaratnya, http://jakarta.tribunnews.com/2019/05/28/pakar-hukum-tata-negara-refly-harun-beberkan-kemungkinan-prabowo-sandi-menang-di-mk-ini-syaratnya?page=all.