Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

SURAT RESMI Pengadaan CPNS/PPPK 2019 Diterbitkan, Pemda Diminta Perhatikan Ini Sebelum Mengusulkan!

SURAT RESMI Pengadaan CPNS/PPPK 2019 Diterbitkan, Pemda Diminta Perhatikan Ini Sebelum Mengusulkan!

Editor: Waode Nurmin
Instagram
Jadwal penerimaan CPNS dan PPPK terbaru 

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Sepanjang memenuhi 10 (sepuluh) persyaratan sebagai berikut:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

10. Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.

Baca: Kabar Gembira bagi CPNS 2018 yang Baru Masuk Kerja, Bisa Ikut Nikmati THR Lebaran, Ini Syaratnya

Baca: CPNS 2019 - Daftar Instansi yang Buka Lowongan dan Jumlah Pendaftar yang Dibutuhkan, Cek Jurusanmu

Baca: Bukti Pemerintah Segera Buka Penerimaan CPNS dan PPPK/P3K 2019, Isi Lengkap Surat dari MenpanRB

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan.

Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun. (bangkapos.com/menpan.go.id/TribunJogja)

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Surat Pengadaan CPNS dan P3K Tahun 2019 Sudah Terbit, Ini Syarat Pengajuan Formasi & Perkiraan Kuota

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved