Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira bagi CPNS 2018 yang Baru Masuk Kerja, Bisa Ikut Nikmati THR Lebaran, Ini Syaratnya

Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan, Jumat (24/5/2019).

Editor: Anita Kusuma Wardana
KOMPAS.COM
Kabar Gembira bagi CPNS 2018 yang Baru Masuk Kerja, Bisa Ikut Nikmati THR Lebaran, Ini Syaratnya 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pensiunan, Jumat (24/5/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 19 triliun sampai dengan Jumat (24/5) pukul 10.00 WIB.

Angka tersebut merupakan 95 persen dari anggaran yang telah disiapkan, yakni sebesar Rp 20 triliun.

THR yang telah dibayarkan bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebesar Rp 11,4 triliun dan Rp 7,6 triliun dibayarkan kepada penerima pensiun atau tunjangan,” ujar Sri Mulyani di Jakarta.

Baca: THR Lebaran Sudah Cair? Jangan Lewatkan Midnight Sale di Ma-mal Makassar ini, Ada Diskon hingga 80%

Baca: Tagar #THRBelumTerlihat Trending, Warganet Ramai Buat Cuitan Soal THR, Ngakak! Bisa Kirim ke Teman

Baca: THR ASN dan DPRD Maros Sudah Cair, Tenaga Honorer Dapat Apa?

Wanita yang akrab disaapa Ani ini menambahkan, pembayaran THR bagi penerima pensiun/tunjangan juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun/tunjangan yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos, kemarin.

Seluruh kantor pelayanan negara di wilayah Tanah Air sudah melayani pengajuan surat perintah membayar (SPM) THR sejak 13 Mei 2019. Meskipun, pencairan serentak jatuh pada 24 Mei hari ini,” kata Ani.

Sementara itu untuk daerah, hingga pukul 10.15 WIB, terdapat 469 pemerintah daerah (pemda) yang sudah dikonfirmasi dan sisanya 73 pemda belum menjawab konfirmasi pemerintah pusat.

Dari 469 daerah itu, 166 pemda masih menyusun peraturan kepala daerah (perkada) sedangkan 303 pemda telah menetapkan perkada.

"Dari 303 pemda yang telah menyusun perkada, 232 pemda telah membayarkan THR dan 71 masih dalam proses pembayaran," ucap dia.

Jumlah THR yang Diterima

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR. Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019.

Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.

"Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," sebut beleid tersebut.

Artinya, apabila penghasilan pada April lebih kecil dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR sesuai dengan jumlah penghasilan per April. Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.

Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved