Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Berikut 13 Sengketa Pemilu Sulsel di MK, Nama Kadir Halid dan Arfandy Idris Belum Ada

311 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ABD AZIS
Caleg Golkar Sulsel untuk DPRD Sulsel, Kadir Halid 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sebanyak 311 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 sudah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Daftar permohonan perkara PHPU tersebut dipublish via situs resmi MK, www.mkri.id yang dikutip tribun.timur.com hingga Jumat (24/5/2019) pada pukul 22.30 wita.

Sekadar diketahui, pengajuan permohonan sengketa pemilu mulai dibuka sejak Selasa-Jumat (21-24/5) pukul 01.46 WIB.

Baca: Berikut Daftar 35 Nama Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf di Sengketa Pemilu, Diketuai Yusril Ihza Mahendra

Baca: Inilah Caleg dari 3 Parpol Sengketa ke MK

Baca: Bukan Orang Sembarang, Ketua MK Anwar Usman Putra Bima Sang Pengadil Sengketa Pilpres 2019

Dari 311 permohonan PHPU, sebanyak 13 di antaranya dari Sulsel, berbagai caleg dan partai yang mengajukan sengketa.

Namun dari 13 permohonan perkara PHPU itu, hingga malam tadi, belum ada gugatan terigistrasi atas nama caleg Golkar Sulsel untuk DPRD Sulsel, Kadir Halid dan Arfandy Idris.

Ini sangat berbeda dengan pengakuan Juru bicara Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai (MPR) yang menyebutkan keduanya lanjut ke MK bersama caleg DPRD Selayar dan Pangkep dikabulkan oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG).

"Karena sesama kader partai, maka penggugat harus mengajukan dulu ke MPG. Dan ternyata dari hasil analisa tim di MPG itu sudah sesuai aturan," tegas MRP, Jumat (24/5/2019) tadi malam.

"Maka baik Pak Kadir Halid maupun Arfandy Idris diberikan rekomendasi untuk diajukan ke MK. Kenapa ke MK? supaya dugaan terjadinya money politik dan sebagainya sesuai praduga para pemohon harus dibuktikan secara hukum," jelas MRP.

Berikut 13 sengketa Pemilu Sulsel di MK:

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
* Waktu: 23/05/2019 pkl 18:31:35 WIB
* Permohonan/perkara: PHPU DPR-DPRD Selayar
* APPP No: 26-08-27/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
* Kuasa pemohon: Zainudin Paru SH MH, dkk.
* Termohon: KPU RI
* Resume perkara:
- Selisih 50 suara yang mempengaruhi kursi pemohon di DPRD Selayar V. Jika selisih suara masuk (1.233) maka kursi terakhir (ke-6) milik PKS bukan Partai Demokrat (1.227).
- Dugaan pelanggaran TPS 002 & TPS 004 Desa Polassi, Bontosikuyu.

Arifin Daeng Marola (caleg Golkar Selayar)
* Waktu: 23/05/2019 pkl 22:14:11 WIB
* Permohonan/perkara: PHPU DPR-DPRD Pangkep, Sulsel
* APPP Nomor: 44-04-27/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
* Kuasa pemohon: Akhmad Rianto SH dkk
* Termohon: KPU RI
* Resume perkara:
- Termohon caleg Golkar DPRD Selayar Dapil II (Bontomate'ne, Buki, Bontomanai)
- Pihak Syamsurijal Rahim (peraih kursi ke-2 Golkar) diuntungkan dugaan penggelembungan suara di TPS 01 & TPS 02 Desa Bontona, TPS 03 Desa Bonea Makmur, TPS 01 Desa Maremare
- Suara versi pemohon Arifin 1.566, Syamsurijal 1.544 suara

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
* Waktu: 23/05/2019 pkl 23:08:35 WIB
* Permohonan/perkara: PHPU DPRD Dapil IV Makassar
* APPP No: 74-02-27/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
* Kuasa pemohon: Alex Candra SH
* Termohon: KPU RI
* Resume perkara:
- Selisih suara versi pemohon Kasrudi (3.943) dan termohon (3.943) di Dapil IV Makassar
- Perbedaan suara di TPS Biring Rombang (kurang 80 suara), Kelurahan Batua (kurang 90 suara & 86 suara). Jika tidak terdapat pengurangan suara, pemohon memperoleh kursi DPRD Makassar.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
* Waktu: 23/05/2019 pukul 23:31:06 WIB
* Perkara: PHPU DPRD Sulsel IV & DPRD Torut Dapil III
* APPP No: 107-03-27/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
* Kuasa pemohon: Diarson Lubis SH dkk
* Termohon: KPU RI
* Resume perkara:
1. Perbedaan suara DPRD Sulsel Dapil IV Jeneponto, Bantaeng, Selayar:
* Penggelembungan 300 suara ke PAN disejumlah kecamatan di Jeneponto & pengurangan 50 suara pemohon
* Penggelembungan 301 suara ke PAN disejumlah kecamatan di Bantaeng. Pengurangan 53 suara ke pemohon
* Penggelembungan 30 suara di sejumlah kecamatan di Selayar dan pengurangan 37 suara ke termohon
2. Dapil Toraja Utara III:
- Perbedaan 155 suara antara pemohon dan Partai Hanura di TPS 09 Tondon Siba'ta.
- Perbedaan suara pemohon dengan Hanura (Agustinus Peleng) karena dugaan pelanggaran Pemilu di TPS 009 Desa Tondon Siba'ta

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
* Waktu: 23/05/2019 pkl 23:45:47 WIB
* Permohonan: PHPU DPR Dapil Sulsel III
* APPP No: 142-10-27/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
* Kuasa pemohon: Angga Brata Rosihan SH
* Termohon: KPU RI
* Resume perkara:
- Perolehan suara DPR RI Dapil III Sulsel.
- Pemohon Darwis Ismail mendalilkan penambahan 400 suara Eva Stevany Rataba (Nasdem) di Tagari, Torut.
- Perolehan suara versi pemohon PPP 85.075 suara, Darwis Ismail 31.388. Selisih 12.857 suara dari Eva yang mendapat kursi terakhir.

Partai Golkar/ caleg DPR Rismayani Hamid
* Waktu: 23/05/2019 pkl 23:47:29 WIB
* Perkara: PHPU DPR RI Dapil Sulsel II
* APPP Nomor: 114-04-27/AP3-DPR-DPRD/PAN.MK/2019
* Kuasa pemohon: Dr Amirullah Tahir SH MM dkk
* Termohon: KPU RI
* Resume perkara:
- Bertindak atas nama Partai Golkar & caleg DPR RI Rismayani Hamid
- Perbedaan suara pemohon yakni Hj Rismayani A Hamid dengan termohon terkait perolehan suara Supriansa.
- Versi pemohon jumlah suara 52.763 tapi berdasarkan termohon 52.704
- Suara Supriansa 54.652 versi termohon, versi pemohon hanya 52.165.
- Dugaan kecurangan dan manipulasi suara khususnya terbanyak di Soppeng.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved