Segera Diadili, 4 Pengeroyok Anggota Polisi Dilimpahkan ke Pengadilan
Menurut JPU Kejaksaan Negeri Makassar, Rizal berkas untuk perkara tersangka telah diterima dari Kepolisian dan Senin lalu sudah dilimpahkan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat pelaku pengeroyokan anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Brigadir Amiruddin, segera diadili di Pengadilan Negeri Makassar.
Anggota Biddokkes Polda Sulsel ini menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok warga di Jalan Prof Basalamah (Ex Racing Center), terjadi Minggu (17/2/2019), beberapa bulan lalu.
TRIBUNWIKI: Tokoh Sangkuni Menjadi Trending Topic Twitter, Berikut Ulasan Karakternya
Terpengaruh Aksi, Rupiah Tembus ke Rp 14.500 per Dollar AS
Keempat pelaku yakni Andika (19) dan Indrawan (18) Iswandi alias Wandi (24) dan Ridwan alias Mandra (21). Semuanya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar.
Menurut JPU Kejaksaan Negeri Makassar, Rizal berkas untuk perkara tersangka telah diterima dari Kepolisian dan Senin lalu sudah dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili.
"Berkas sudah dilimpahkan dipengadilan. Untuk sidangnya kita belum tau kapan ," kata Rizal.
Menurut Rizal persidangan keempat pelaku tinggal menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Makassar kapan mulai digelar.
Sebelumnya, diberitakan pelaku melakukan pengeroyokan terhadap anggota Polri itu karena tidak mau ditegur oleh korban.
Awalnya ketika korban melintas di Jl Racing Centre. Tiba-tiba dari kejauhan, pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan empat, memotong jalan korban secara tiba tiba.
Korban kemudian menegur para pelaku. Tak terima ditegur, mereka kemudian berhenti dan mendekati korban dan langsung menghajarnya beramai-ramai.
Korban dipukul dan ditendang hingga terjungkal di tanah. "Jadi pelaku ini tidak mau ditegur korban saat berkendara, karena ini pelaku tiba-tiba memotong jalan korban, dari situ pelaku langsung memukul korban," ujar Kapolsek Panakukkang, Kompol Ananda.
Pengakuan pelaku, Andika alias Dika memukuk bagian wajah korbang anggota Polri sebanyak tiga kali, sementara Awan menedang punggun korban satu kali. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
A
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pengadilan-negeri-makassar.jpg)