Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPN Putuskan Tempuh Jalur ke MK, Mahfud MD Beberkan Prabowo-Sandi Bisa Ubah Hasil Pemilu 2019

Mahfud MD pun menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil Pilpres 2019.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Kompas.com
BPN Putuskan Tempuh Jalur ke MK, Mahfud MD Beberkan Prabowo-Sandi Bisa Ubah Hasil Pemilu 2019 

TRIBUN-TIMUR.COM-Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Hal tersebut merupaka  hasil rapat internal yang dilakukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di kediaman Prabowo Subianto , Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal dikutip dari Kompas.com.

Baca: Buntut Aksi 22 Mei, Jaringan Facebook, Instagram, dan WhatsApp Lemot? Ternyata Ini Penyebabnya

Baca: Ungkapan Sedih Istri Sandiaga Nur Asia Uno Atas Insiden Aksi 22 Mei Air Mata Tak Kuasa Ditahan

Baca: Kapolri Ungkap Segini Isi Amplop yang Diterima Terduga Provokator Kerusuhan Aksi 22 Mei

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto (tribunnews)

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.

"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun menjelaskan soal kemungkinan perolehan suara yang berbalik unggul untuk hasil Pilpres 2019.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil pilpres pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Baca: Jadwal Buka Puasa 17 Ramadhan 2019 Lengkap dengan Doanya di Jakarta, Makassar dan Kota Lainya

Paslon nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin lebih unggul dengan perolehan 55,50 persen suara.

Sementara paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi mendapatkan 45,50 persen suara.

Namun, menurut Mahfud MD, kemungkinan Jokowi-Maruf bisa kalah dan Prabowo-Sandi mendapatkan 55 persen.

Hal ini dikatakan Mahfud MD dalam acara Kabar Siang, TVOne, Rabu (22/5/2019).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal apa saja gugatan yang bisa diajukan ke MK.

Baca: Terpengaruh Aksi, Rupiah Tembus ke Rp 14.500 per Dollar AS

"Prosedur untuk mengajukan keberatan ke MK terkait dengan hasil pemilu itu apa saja prof?," tanya pembawa acara.

Mahfud lalu menjawab bahwa yang pertama adalah soal tenggat waktu pengajuan ke MK setelah ditetapkan pemenang oleh KPU.

"Prosedur mengajukan ke MK gini aja, karena sudah ditetapkan kemarin tanggal 24, pertama dari sudut tenggat waktu," ujar Mahfud MD.

"Tenggat waktu itu akan berakhir pada tanggal 24 jam 00 untuk mengajukan keberatan itu karena menurut UU tidak ditetapkan diberi waktu 3 x 24 jam untuk mengajukan itu," tambahnya.

Menurutnya selama tiga hari tersebut, tim yang mengajukan gugutan tidak harus menglengkapi dokumen terlebih dahulu.

Baca: Anjing K-9 Polda Sulsel Ditarik, Begini Situasi Terkini di Bandara Sultan Hasanuddin

Dikarenakan masih ada waktu satu minggu yang diberikan.

"Nah tidak harus lengkap dulu karena dalam seminggu kemudian nanti akan diperiksa administrasi dan unutk diminta melengkapi," kata Mahfud MD.

Lalu, mantan Ketua MK ini berkata soal jika adanya gugatan soal angka.

Menurutnya, jika dilaporkan, bisa saja angka tersebut terbalik untuk Jokowi dan Prabowo.

Tak tanggung-tanggung bahkan bisa angka yang mulanya dimiliki Jokowi bisa berubah dimilki Prabowo.

Baca: Dulu Bilang Tak Percaya, Ada Apa BPN Prabowo-Sandi Tiba-tiba Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi?

"Nah kalau yang dipertentangkan itu soal angka hasil pemilu, angka perhitungan hasil pemilu itu nanti tinggal adu dokumen, adu bukti-bukti kan bahwa yang di KPU kemarin tidak benar ini kami punya bukti lain itu untuk mengubah angka," tutur Mahfud MD.

"Bisa saja nanti MK mengubah nanti yang semula misalnya Pak Jokowi mendapat 55 persen Pak Prabowo mendapat 45 persen, bisa juga berbalik 55 untuk Pak Prabowo."

"Tapi bisa juga Pak Jokowi turun 52, Pak Prabowo naik sedikit bisa juga. Tapi bisa juga Pak Jokowi itu naik. Kemungkinan itu untuk menghitung angka, itu kalau soal angka."

Lihat videonya menit ke 6.23:

Sebelumnya, Mahfud MD juga sempat berbicara soal peluang kemenangan bagi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Rabu (15/5/2019).

Mahfud lalu bercerita jika Prabowo-Sandi dan BPN menggugat ke MK, ada kemungkinan perubahan suara.

Baca: Mewakili Bapaknya, Ini yang AHY Bahas di Istana Bogor Bersama Presiden Jokowi Hari Ini

Dikarenakan MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya.

Bahkan, ada kemungkinan pemenang lain di luar ketetapan KPU.

Hal ini disampaikan Mahfud karena dirinya pernah memenangkan calon kepala daerah yang sebelumnya dianggap kalah oleh penghitungan suara.

"Di MK itu bisa lo mengubah suara, saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR."

"Kemudian kepala daerah, gubernur, bupati, itu yang kalah jadi menang, bisa suaranya berubah susunannya, ranking satu dua tiga menjadi yang nomor 3, nomor satu dan sebagainya."

Baca: Saat Demokrat dan PAN Dikabarkan Merapat ke Kubu Jokowi, Cak Imin: Saya Kira Cukup

"Itu sering sekali dilakukan asal bisa membuktikan."

"Dan yang penting kalau di dalam hukum itu kan kebenaran materiilnya bisa ditunjukkan di persidangan, nah oleh sebab itu yang kita harapkan fair lah didalam berdemokrasi."

Hasil Pengumuman KPU

Diberitakan sebelumnya, KPU telah mengumumkan secara resmi hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dari 34 provinsi dan luar negeri (PPLN), pada Selasa (21/5/2019).

Hal itu diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Secara Nasional yang telah resmi di tutup pada Selasa (21/5/2019), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca: Detik-detik Demo Ricuh di Bawaslu & Tanah Abang, Gimana Aksi 22 Mei 2019 di Jakarta & KPU Hari Ini?

Dengan perolehan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional.

Sementara itu perolehan suara kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

(TribunWow.com/Tiffany Marantika/Roifah)

 Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mantan Ketua MK Mahfud MD Jelaskan Prabowo Bisa Berbalik Ungguli Jokowi dengan Perolehan 55 Persen

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved