Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Ancam Penggal Kepala Jokowi Menulis Surat Permohonan Maaf, Ngaku Buat Kesalahan Fatal

Tersangka Ancam Penggal Kepala Jokowi Menulis Surat Permohonan Maaf, Ngaku Buat Kesalahan Fatal

Tribunnews
Pria Ini Berani Ancam Penggal Kepala Presiden Jokowi Kini Resmi Dilaporkan ke Polisi, Cek Kronologi 

Dheva Prayoga (24), pria asal Kebumen yang dikira adalah HS karena berwajah mirip sudah melakukan konfirmasi ke Polres Kebumen jika bukan dirinyalah pengancam Jokowi.

"Setelah melalui pemeriksaan, pada hari Jumat kemarin Dheva berada di Kebumen dan pernyataannya dikuatkan oleh beberapa orang yang menjadi saksi," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno.

Dheva sempat disebut sebagai pria yang mengancam Jokowi.

Video dan foto pria mirip Dheva itu pun beredar luas di dunia maya.

"Saya berterimakasih kepada Polres Kebumen yang segera mengambil langkah untuk klarifikasi. Saya juga berharap kepada kepolisian untuk bisa segera menangkap orang yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi," kata Dheva.

3. HS Mengaku Khilaf

HS mengaku khilaf dengan ulahnya dengan mengancam Jokowi.

Pernyataan itu diungkapkannya di hadapan polisi. "Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).

4. TKN desak polisi bertindak tegas

Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer berujar jika pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.

"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada awak media.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.

5. Dikenai pasal Makar

HS dikenai pasal Makar lantaran perbuatannya dianggap mengancam keamanan negara.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019). Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makardengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Selain itu HS juga dikenai UU Informsasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Khilaf dan Bisa Dikenai Hukuman Mati, Berikut 5 Fakta HS, Pria Pengancam Jokowi

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved