Update Pilpres 2019
Tak Pernah Deklarasi Meski Sudah Unggul versi Quick Count, Kini Jokowi-Maruf Beri Pidato Kemenangan
Akhirnya pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyampaikan pidato kemenangan setelah pengumuman hasil Pilpres 2010 oleh KPU, Selasa (21/5/2019).
TRIBUN-TIMUR.COM-Akhirnya pasangan Joko Widodo-Maruf Amin menyampaikan pidato kemenangan setelah pengumuman hasil Pilpres 2010 oleh KPU, Selasa (21/5/2019).
Sebelumnya, Jokowi-Maruf tak pernah menggelar deklarasi kemenangan meski sudah dinyatakan unggul versi quick count oleh sejumlah lembaga survei dan konsultan politik.
Pidato Kemenangan Jokowi-Maruf tersebut disampaikan di jalan Kampung Deret Tanah Tinggi, RT 13/01 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Ini menyikapi hasil rekapitulasi nasional oleh KPU yang menunjukan pasangan Jokowi-Ma'ruf mengantongi total suara sah sebanyak 85.607.362 juta atau 55,50 persen suara.
Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Baca: Dulu Bilang Tak Percaya, Ada Apa BPN Prabowo-Sandi Tiba-tiba Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi?
Baca: Beda dari Hasil Quick Count, KPU Nyatakan Jokowi-Maruf Amin Menangkan Pemilu 2019 di 21 Provinsi
Baca: Pasca KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2019, TNI-Polri Selayar Patroli Skala Besar
"Alhamdulilah puji dan syukur kita panjatkan kehadiran Allah SWT. Rekapitulasi nasional pemilu serentak 2019 pada dini hari tadi rakyat Indonesia telah menentukan pilihan baik dalam Pileg maupun Pilpres," ucap Jokowi.
"Inilah makna dari hakiki, hakekat rakyat berdaulat. Saya dan KH Ma'ruf Amin mengucapkan terima kasih pada seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada atas kepercayaan yang diberikan kepada kami berdua," kata Jokowi lagi.
Atas Kepercayaan dan amanah tersebut, Jokowi berjanji akan mewujudkannya dalam program pembangunan yang adil dan merata untuk seluruh golongan dan seluruh lapisan masyarakat di seluruh pelosok tanah air.
"Setelah dilantik di Bulan Oktober nanti, kami adalah presiden dan wakil presiden seluruh Rakyat Indonesia. Kami adalah pemimpin dan pengayom dari 100 persen Rakyat Indonensia," tegas Jokowi.
"Kami akan berjuang keras demi terwujudnya keadilan sosial bagi 100 persen Rakyat Indonesia. Marilah kita bersatu padu membangun bangsa dan tanah air tercinta demi kedamaian demi kesejahteraan generasi kita mendatang," ungkap Jokowi.
Terakhir Jokowi mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja penyelenggara dan pengawas pemilu mulai dari KPU, Bawaslu, tokoh masyarakat, para peserta pemilu, TNI, Polri serta semua pihak termasuk para saksi yang siang dan malam bekerja dengan tulus demi pemilu yang jujur dan adil.
Baca: Dulu Bilang Tak Percaya, Ada Apa BPN Prabowo-Sandi Tiba-tiba Siapkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi?
Baca: Beda dari Hasil Quick Count, KPU Nyatakan Jokowi-Maruf Amin Menangkan Pemilu 2019 di 21 Provinsi
Baca: Pasca KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2019, TNI-Polri Selayar Patroli Skala Besar
BPN Prabowo-Sandi Siapkan Gugatan ke MK

Ada apa? kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tiba-tiba siapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi?
Padahal sebelumnya, pihak Prabowo-Sandi mengaku tak akan mengajukan gugatan, karena tak sudah tak percaya dengan Mahkamah Konstitusi.
Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i mengatakan, pihaknya sudah tidak percaya lagi terhadap Mahkamah Konstitusi.
Oleh karena itu, setelah pengumuman hasil Pemilu 2019 oleh KPU, kata dia, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan mengajukan gugatan ke MK.
Hal ini dia sampaikan ketika ditanya mengenai langkah konkret kubu 02 setelah KPU mengumumkan hasil pemilu nantinya.
Pasalnya, Prabowo telah menyatakan menolak hasil pemilu dari KPU.
"Di 2014 yang lalu kita punya pengalaman yang buruk dengan MK," ujar Syafi'i di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Namun kini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut merupaka hasil rapat internal yang dilakukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di kediaman Prabowo Subianto , Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal dikutip dari Kompas.com.
Baca: Hari Ini Peserta Pemilu Bisa Gugat Hasil Pemilu 2019,Akankah Kubu Prabowo-Sandi Ajukan Protes ke MK?
Baca: Pengumuman Hasil Pemilu 2019, Jokowi-Maruf Menang, Bandingkan Perolehan Suara dengan Prabowo di 2014
Baca: Beredar Surat Penyidikan Kasus Makar, Benarkah Prabowo Sudah Jadi Tersangka? ini Reaksi BPN

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.
Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
MK Siap Terima Gugatan Hasil Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima dan memproses pengajuan permohonan gugatan terhadap hasil final rekapitulasi Pemilu 2019.
Hal itu dipastikan setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mulai hari ini para peserta pemilu sudah bisa mengajukan permohonan gugatan hasil pemilu ke MK.

"KPU sudah menetapkan dini hari tadi dan sudah ada SK KPU tentang hal itu. Maka, sesuai ketentuan, para peserta pemilu sudah bisa mengajukan permohonan mulai hari ini," ujar Fajar kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2019).
Ia menambahkan, sejauh ini MK sudah siap menerina dan memproses pengajuan permohonan.
"Ya, hingga hari ini kami sudah siap," ujar Fajar.
Pengajuan gugatan hingga 24 Mei 2019
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Jangka waktu pengajuan gugatan paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan.
"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief seperti dikutip dari Antara.
Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25- 27 Mei 2019.
Sebaliknya, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan.
Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pidato Kemenangan Jokowi: Alhamdulilah Puji dan Syukur, Terima Kasih Atas Kepercayaan pada Kami dan di Kompas.com dengan judul "BPN Prabowo-Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/21/12225331/bpn-prabowo-sandiaga-akan-ajukan-gugatan-sengketa-hasil-pilpres-ke-mk