Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Tunda Umumkan Tersangka Korupsi PD Parkir Makassar, Ada Apa?

"Belum tau (ada pengumuman tersangka atau tidak) . Tapi soal itu semuanya kembali ke tim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat, Salahuddin 

Pendapatan PD Parkir Makassar sebenarnya bisa mencapai Rp 90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan. Namun nyatanya pendapatan PD Parkir di bawah Rp 10 miliar. Itupun yang disetor ke Dispenda hanya Rp 350 juta.

Pelanggaran lainnya yang dilakukan PD Parkir adalah setoran pajak. Dikatakan yang berhak menarik pajak adalah SKPD pemungutan terkait, dalam hal ini Dispenda. "Perusda (PD Parkir) hanya dikenal penetapan tarif jasa pelayanan saja," ungkapnya.

Dana pengelolaan PD Parkir yang diduga bermasalah untuk tahun  anggaran 2008 sampai 2017. Dari hasil perhitungan audit Independe  Kejati total  dana pengelolaan parkir diindikasi disalahgunakan tidak sesuai dengan fungsinya senilai Rp 1,9 miliar.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved