Suara Imran Bertambah 4 Suara, RP Minus 13, Terungkap Usai Hitung Ulang Suara
Dapil II Sulsel atau Makassar B meliputi Kacamatan Panakkukang, Manggala, Tamalanrea, dan Biringkanaya. Hitung ulang digelar di Hotel Harper.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan sudah melakukan perhitungan suara ulang atau mencek kembali hasil perhitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, di 108 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) II Sulsel.
Dapil II Sulsel atau Makassar B meliputi Kacamatan Panakkukang, Manggala, Tamalanrea, dan Biringkanaya. Hitung ulang digelar di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Pasca Pileg 2019,Andi Etti Kumpul Warga Timusu Soppeng
Bandar Narkoba di Sidrap Punya Mobil dan Rumah Mewah, Aset Puluhan Miliar
Hitung ulang digelar setelah Bawaslu Sulsel memerintahkan KPU Kota Makassar melakukan penelusuran dengan membuka kotak dan memeriksa DAA-1 Plano (rekapitulasi TPS).
Dari hasil hitung ulang, suara Rahman Pina (RP) dan Imran Tenri Tata Amin Syam ternyata berubah seperti dalam putusan Bawaslu Sulsel terkait dugaan pengurangan dan penggelembungan suara.
Meski demikian, pergeseran suara tersebut tak signifikan mempengaruhi komposisi perolehan kursi Golkar di Dapil II.
Pada hitung suara lalu, suara RP sebanyak 15.128 suara. Setelah hitung ulang, tinggal 15.115 suara atau ada penambahan 13 suara. Itu artinya pascahitung ulang, suara RP berkurang 13 suara.
Sedangkan Imran Tenri Tata, sebelumnya mendapat 14.840 suara pada rekapitulasi pertama. Dan setelah dilakukan rekapitulasi ulang, suaranya justru naik menjadi 14.844 suara dari sebelumnya 14.840 suara. Artinya suara Imran bertambah empat pascasinkronisasi C1 Plano.
“Tidak banyak berubah. Imran dapat tambahan 4 suara, Partai tambahan 12 suara, Rahman Pina dikurangi 13 suara dari hasil perhitungan awal,” tegas Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad kepada Tribun, Sabtu (18/5/2019).

Saiful Jihad menjelaskan bahwa TPS yang dicheck DAA1-nya, yaitu 45 di Biringkanaya dan 63 di Panaikang.
Adapun rincian hasil hitung ulang tersebut adalah, Partai Golkar dari 3.473 suara menjadi 3.485 suara.
Kemudian suara Imran dari 14.840 jadi 14.844 dan RP dari 15.128 menjadi 15.115 suara.
“Jadi bukan dihitung ulang, tapi dicheck ulang dan disinkronkan data salinan DAA-1 dengan DAA-1 plano,” kata Saiful.
Dengan hasil sinkronisasi tersebut, kursi Partai Golkar Sulsel dari Dapil II Sulsel tetap milik RP. Imran yang juga petahana tersingkir dengan selisih hanya 271 suara.
Selisih suara keduanya berkurang 17 suara dan kian tipis dari selisih suara sebelum penghitungan ulang dilakukan sebanyak 288 suara.
Sebelumnya, Bawaslu Sulsel merespon cepat adanya dugaan pengurangan dan penambahan suara calon anggota legislatif (Caleg) separtai di Dapil II Sulsel.
Mereka Imran Tenri Tata dengan Rahman Pina. Keduanya merupakan caleg DPRD Sulsel dari Partai Golkar.
Suara Imran yang juga putra mantan Gubernur Sulsel Amin Syam diduga dikurangi.
Sementara suara RP yang juga Ketua Komisi C DPRD Makassar dilaporkan digelembungkan atau ditambah.
Pelapor dalam sengketa hasil Pileg 2019 di Dapil II adalah pihak Imran Tenri Tata. Sementara terlapor adalah KPU Makassar.
Akibat dari sengketa itu, KPU Sulsel memperpanjang masa rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu Serentak 2019 hingga Sabtu (18/5) kemarin.
Diketahui, rekap perolehan suara Pileg dan Pilpres 2019 tingkat provinsi di Sulawesi Selatan dimulai 22 April-12 Mei kemarin.
Rekapitulasi tingkat provinsi akhirnya berakhir Sabtu (18/5) seiring berakhirnya singkronisasi ulang perolehan suara Pileg 2019 di Dapil Sulsel II Makassar B.(*)
Laporan Wartawan tribuntimur.com/ Abdul Azis Alimuddin
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: