Bandar Narkoba di Sidrap Punya Mobil dan Rumah Mewah, Aset Puluhan Miliar
Bandar narkoba asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan ternyata punya aset puluhan miliar dalam bentuk kendaraan bermotor dan properti.
Penulis: Gusnadi | Editor: Edi Sumardi
PANGKAJENE, TRIBUN-TIMUR.COM - Bandar narkoba asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan ternyata punya aset puluhan miliar dalam bentuk kendaraan bermotor dan properti.
Aset tersebut diduga kuat merupakan hasil pencucian uang (money laundering) dari bisnis barang haram.
Aset properti sebagian digunakan untuk menjalankan usaha lain.
Baca: Pernah Diendorse Rocky Gerung Ponakan Prabowo Subianto Gagal ke DPR, Siapa Kamrussamad yang Lolos?
Baca: Kabar Buruk, Dikenal Kaya Raya Hotman Paris Sudah Divonis Kena Penyakit Ganas dan Bahas Warisan Anak
Baca: Hasil Penghitungan Resmi KPU - Suara 30 Provinsi Selesai Masih Bisakah Prabowo Kejar Suara Jokowi?
Baca: Hasil Real Count Suara Partai di KPU, PDIP No 1, Golkar-Gerindra, PKB Salip Nasdem, PKS Geser PAN
Sementara, aset kendaraan bermotor berupa mobil mewah merek Honda, Mini, dan Lexus.
Sebelumnya, pada Kamis (16/5/2019) siang, tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek rumah pasangan suami-istri bandar narkoba H Agus Sulo (34) dan Sutra (25), di Kelurahan Lalabata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya terjadi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
"Memang ada pengembangan kasus oleh anggota BNN provinsi dan pusat, kebetulan di wilayah hukum Polsek Panca Rijang Sidrap," kata Kapolsek Pancarijang, AKP Erwin Surahman, Kamis.
Dari penggerebekan dalam suasana bulan suci Ramadhan yang dipimpin Kompol SF Aritonang dari BNN, petugas menangkap H Agus Sulo dan Sutra.
Penangkapan H Agus Sulo dan Sutra berdasarkan keterangan Syukur (25) yang sebelumnya ditangkap di rumahanya, di Desa Bulo, Pancarijang.
"Tersangka Lagu berperan sebagai bos narkotika dari S (Syukur). Sementara S adalah kaki tangannya yang berperan menjual dan mendistribusikan barang haram," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari dalam siaran pers BNN, Sabtu (18/5/2019)
Setelah penggerebekan dan penangkapan, petugas kemudian menggiring mereka ke Mapolsek Pancarijang di Rappang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
Bersamaan dengan itu, dibawa sejumlah barang bukti diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disita.
BNN juga merilis daftar barang sitaan dari ketiga tersangka.
Baca: Pernah Diendorse Rocky Gerung Ponakan Prabowo Subianto Gagal ke DPR, Siapa Kamrussamad yang Lolos?
Baca: Kabar Buruk, Dikenal Kaya Raya Hotman Paris Sudah Divonis Kena Penyakit Ganas dan Bahas Warisan Anak
Baca: Hasil Penghitungan Resmi KPU - Suara 30 Provinsi Selesai Masih Bisakah Prabowo Kejar Suara Jokowi?
Baca: Hasil Real Count Suara Partai di KPU, PDIP No 1, Golkar-Gerindra, PKB Salip Nasdem, PKS Geser PAN
Berikut aset tersangka H Agus Sulo dan Sutra yang ditaksir senilai Rp 10 miliar.
1. Pabrik rak telur senilai Rp 5 miliar.