Pegawai Honorer Ini Ajak Pengikutnya di Facebook Ikut People Power Begini Nasibnya Sekarang
Pegawai Honorer Ini Ajak Pengikutnya di Facebook Ikut People Power Begini Nasibnya Sekarang
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
Pegawai Honorer Ini Ajak Pengikutnya di Facebook Ikut People Power Begini Nasibnya Sekarang
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelajaran bagi siapa saya untuk hati-hati mengunggah status di media sosial.
Terutama status dengan ajakan yang provokatif.
Seperti kasus yang menimpa pegawai honorer Dinas Sosial Pemprov Sulsel berikut ini.
Polda Sulawesi Selatan mengamankan Muhammad Aufar (29), pegawai honorer Dinas Sosial Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Aufar mengunggah status di akun Facebook pribadi yang isinya mengajak orang-orang untuk ikut gerakan people power 22 Mei 2019.
Selain itu, di status yang diunggah Rabu (15/5/2019) di akun Muhammad Aufar Afdillah Alham, ia menulis diperkirakan ada 200 korban jiwa saat gerakan people power dilakukan.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Soendani mengatakan, Muhammad Aufar yang juga merupakan pegawai honorer di kantor Dinas Sosial Provinsi Sulsel.
Aufar mengaku membuat status di Facebook itu lantaran kecewa dengan pemerintah.
"Ini jelas melanggar pidana dan ucapan dia sangat berbahaya sekali di akun media sosial di Facebook. Dan ini diketahui masyarakat luas," kata Dicky saat menggelar konferensi pers di ruang cyber crime Polda Sulsel, Jumat (17/5/2019).
Dicky mengungkapkan selang sehari setelah mengunggah status tersebut, pihaknya langsung menggelar patroli siber dan melacak keberadaan Aufar.
Dia diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Panakukang, Makassar, Kamis (16/5/2019).
Sementara status yang berisi ujaran kebencian sudah dihapus dari Facebook.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan screenshoot status di Facebook Aufar.
Menurut Dicky, status yang ditulis bisa mengancam stabilitas keamanan negara.
"Menurut keterangan awal, dia bukan relawan paslon A atau B. Tapi kami akan dalami apakah dia masuk kelompok A atau B," Dicky menambahkan.
Dicky mengatakan, Muhammad Aufar dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tulis Status Akan Ada 200 Korban Jiwa Saat "People Power", Pegawai Honorer Ditangkap",