Pilpres 2019
Fadli Zon Tak Percaya Lagi MK, Menurut Mahfud MD Ini Akan Terjadi Andai Prabowo Tak Gugat KPU di MK
Fadli Zon Tak Percaya Lagi MK, Menurut Mahfud MD Ini Akan Terjadi Andai Prabowo Tak Gugat KPU di MK
Jika tidak dapat dibuktikan, maka tudingan itu adalah tidak benar.
"Artinya begini ya, kalau secara hukum, cara berpikirnya begini, Barang siapa mendalilkan, dia harus membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan kan, dalilnya gugur," imbuhnya.
Sementara itu, komisioner KPU RI Ilham Saputra mempersilakan seluruh peserta Pemilu termasuk BPN untuk menyampaikan dugaan kecurangan Pemilu.

Namun, yang perlu diingat, mereka juga harus menggunakan prosedur hukum.
Dengan cara melaporkan dan membuktikannya kepada Badan Pengawas Pemilu.
"Itu haknya untuk menyampaikan. Tapi, kemudian silakan dibuktikan dan dilaporkan ke Bawaslu. Gunakan prosedur hukum yang berlaku," kata Ilham di Kantor KPU RI.
BPN juga mengundang KPU untuk hadir dalam acara tersebut.
Ilham tidak mengonfirmasi apakah KPU akan menghadiri undangan, tapi jelas lembaga penyelenggara pemilu ini tengah disibukkan pada kegiatan rekapitulasi suara nasional yang ditargetkan selesai pada 22 Mei mendatang.
Namun Ilham mengaku pihaknya tak punya waktu leluasa untuk hadir dalam acara tersebut. Lantaran mereka masih disibukkan dengan rapat pleno rekapitulasi sejak Jumat (10/5) kemarin, hingga tanggal 22 Mei mendatang.
"Kita sibuk rekapitulasi," kata dia singkat.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ungkap Jangan Main-main dengan Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD Singgung Soal Agung Laksono,