Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2019

Fadli Zon Tak Percaya Lagi MK, Menurut Mahfud MD Ini Akan Terjadi Andai Prabowo Tak Gugat KPU di MK

Fadli Zon Tak Percaya Lagi MK, Menurut Mahfud MD Ini Akan Terjadi Andai Prabowo Tak Gugat KPU di MK

Editor: Mansur AM
capture youtube.com/Inews
Prabowo - Sandiaga tolak hasil penghitungan KPU, ini reaksi Mahfud MD. Bagaimana jika Prabowo - Sandi tidak menggugat di MK? 

Hal itu disampaikan Prabowo Subianto dalam acara penyampaian kecurangan Pilpres 2019 yang digelar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Selasa (14/5/2019) kemarin di Hotel Grand Sahid Jaya.

Prabowo Subianto mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat menerima ketidakadilan.

"Sikap saya yang jelas, saya akan menolak hasil penghitungan yang curang, kami tidak bisa menerima ketidakadilan, ketidakbenaran dan ketidakjujuran," kata Prabowo Subianto di depan ratusan pendukungnya.
Menurut Mahfud MD, menolak hasil penghitungan resmi KPU sebetelunya bukan sesuatu yang tidak diperbolehkan.

"Kalau dalam konteks hukum tidak apa-apa," kata Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube iNews, Kamis (16/5/2019).

"Artinya kalau misal menolak proses rekapitulasi tak mau tanda tangan padahal sidang sudah dibuka secara sah dan diberikan kesempatan untuk mengadukan pendapat lalu dia tetap tidak mau terima ya pemilu selesai, secara hukum ya," tambahnya.

Dikatakannya, bila hal tersebut terjadi maka KPU bisa langsung mengesahkannya.

"Tanggal 22 mei kalau tidak menggugat ke MK sampai tanggal 25 maka pilpres secara hukum, secara yurids sudah selesai tidak ada maaslah," tuturnya.

 Lebih lanjut Mahfud MD mengatakan, secara politik memang kerap ada pihak yang merasa tidak terima terhadap hasil pemilu.

Tidak fair apabila tidak terima namin tidak mau menunjukkan bukti-bukti atau adu data.

"Tapi memang secara politik memang ada problem orang merasa tidak terima terhadap hasil pemiliu tapi tidak mau menunjukan bukti-buktinya, tidak mau adu data, itu kan tidak fair," terang Mahfud MD.

"Seharusnya kalau tidak menerima, kecurangannya di mana tunjukkan saja lalu adu data di KPU," sambungnya.

Mahfud MD
Mahfud MD (Kompas.com)

Namun bila hal itu belum membuat merasa puas, maka pihak terkait bisa kembali mengadu data di MK.

Dikatakannya bahwa MK bisa saja mengubah suara.

Hal itu pun dilakukan Mahfud MD semasa menjabat sebagai Ketua MK.

"Saya waktu jadi ketua MK sering sekali mengubah suara anggota DPR kemudian kepala daerah, Gubernur, Bupati," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved