Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Pelanggaran yang Dilakukan KPU Hasil Temuan Bawaslu, Benarkah Ada Kaitannya Quick Count?

Bawaslu Republik Indonesia menemukan adanya dua pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu)

Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribunnews
Dua Pelanggaran yang Dilakukan KPU Hasil Temuan Bawaslu, Benarkah Ada Kaitannya Quick Count? 

TRIBUN-TIMUR.COM-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menemukan adanya dua pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Dikutip dari Kompas.com, Bawaslu memutuskan bahwa KPU melanggar tata cara dan prosedur input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," ungkap Abhan.

Meski melanggar, Bawaslu menegaskan bahwa Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi suara Pemilu untuk masyarakat.

Baca: Hari ini Badai Matahari Menuju Bumi yang Bisa Sebabkan Kerusakan Listrik, Bagaimana di Indonesia?

Baca: Ketua Bawaslu Sulsel : Pekan Depan Bawaslu Palopo Sidang Pembuktian

Baca: Jadwal Liga 1 Jumat 17 Mei 2019, Top Scorer Madura United Jadi Ancaman Laskar Joko Tingkir

Ditegaskan Bawaslu, keberadaan Situng ini sendiri telah diakui oleh Undang-undang yang ada.

Karenanya, Bawaslu meminta KPU memperbaiki tata cara dalam menginput data di Situng.

"Aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujar anggota majelis Ratna Dewi.

"Prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," imbuh dia.

Laporan Quick Count

Bawaslu juga menyatakan bahwa KPU telah terbukti secara sah melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei, terkait proses hitung cepat Pemilu 2019 atau quick count.

DiberitakanTribunnews.com, hal tersebut diputuskan melalui perkara yang memiliki nomor registrasi 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Atas putusan tersebut, KPU diminta untuk segera mengumumkan lembaga survei quick count yang tidak memasukkan laporannya ke KPU.

Anggota Majelis Rahmat Bagja memaparkan, KPU disebut tidak mengumumkan secara resmi terkait jadwal pendaftaran penghitungan cepat Pemilu 20149.

KPU juga terbukti tak memberikan surat kepada lembaga survei yang telah menjalankan quick count Pemilu 2019 untuk memberikan laporan sumber dana dan metodologi yang mereka gunakan ke KPU, dengan batas waktu maksimal 15 hari setelah hasil quick count itu diumumkan.

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil Pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan," jelas Bagja.

Menurutnya, hal tersebut telah melanggar pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta pasal 29 dan 30 ayat 1 Peraturan KPU Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus melakukan rekapitulasi suara nasional pemilihan presiden atau Pilpres

Perhitungan dimulai sejak Jumat (10/5) lalu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia per Kamis (16/5) telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilihan Presiden Pemilu 2019 untuk 27 provinsi.

Baca: UPDATE TERKINI Petugas KPPS Meninggal 486 Orang, Yang Sakit 4.849 Orang

Baca: Arema FC dan Persebaya Huni Papan Bawah, Dua Tim Promosi Puncaki Papan Atas Klasemen Liga 1 2019

Hingga saat ini, pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin masih memimpin perolehan suara. 

Dari total tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin memperoleh 55,59 persen, atau 70,324,295 (70,3 juta) suara.

Sementara paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, kumpulkan 56,170,866 (56 juta) suara, atau 44,41 persen.

Perolehan suara Jokowi-Ma'ruf punya gap 14.153.429 (14 juta) suara, dari yang dimiliki Prabowo-Sandi.

Dalam rekap 27 provinsi hari ini, jarak perolehan suara keduanya mengalami defisit sekitar 5,3 juta dari rekap 26 provinsi kemarin sebesar 19,4 juta suara.

Hal itu terjadi karena paslon 02 Prabowo-Sandi mendapat suntikan suara dari kemenangannya di Provinsi Jawa Barat.

Provinsi Jawa Barat yang baru saja dihitung suaranya di tingkat nasional, pada Kamis (16/5) tadi, memberi angin segar bagi kubu 02. Mereka menang 16,077,446 (16 juta) suara, berbanding 10,750,568 (10,7 juta) milik Jokowi-Ma'ruf.

Bila dirinci dari kemenangan per provinsi, paslon 01 mendominasi suara di 16 provinsi.

Meliputi Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, D.I Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.

Sementara paslon 02, tercatat meraih suara tertinggi di 11 provinsi.

Meliputi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB, Aceh dan teranyar Jawa Barat.

KPU RI terus mengebut rekapitulasi tingkat nasional yang kini menyisakan 7 provinsi lagi. Mereka punya waktu kurang lebih satu pekan ke depan, sebelum mengumumkan pemenang presiden dan wakil presiden terpilih, pada Rabu 22 Mei 2019 mendatang.

Untuk lebih jelas mengenai perolehan suara di 27 provinsi, berikut data rangkuman hasil rekapitulasi manual berjenjang tingkat nasional untuk pemilihan presiden, yang dihimpun Tribunnews.com, hingga Kamis (16/5) petang, pukul 17.00 WIB.

1. Provinsi Bali:
Paslon 01: 2.351.057 suara (91,68%)
Paslon 02: 213.415 suara (8,32%)

2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
Paslon 01: 495.729 suara (63,23%)
Paslon 02: 288.235 suara (36,77%)

3. Provinsi Kalimantan Utara:
Paslon 01: 248.239 suara (70,04%)
Paslon 02: 106.162 suara (29,96%)

4. Provinsi Kalimantan Tengah: 
Paslon 01: 830.948 suara (60,74%)
Paslon 02: 537.138 suara (39,26%)

5. Provinsi Gorontalo:
Paslon 01: 369.803 suara (51,73%)
Paslon 02: 345.129 suara (48,27%)

6. Provinsi Bengkulu:
Paslon 01: 583.488 suara (49,89%)
Paslon 02: 585.999 suara (50,11%)

7. Provinsi Kalimantan Selatan:
Paslon 01: 823.939 suara (35,92%)
Paslon 02: 1.470.163 suara (64,08%)

8. Provinsi Kalimantan Barat
Paslon 01 : 1.709.896 suara (57,50%)
Paslon 02 : 1.263.757 suara (42,50%)

9. Provinsi Sulawesi Barat
Paslon 01 : 475.312 suara (64,32%)
Paslon 02 : 263.620 suara (35,68%)

10. Provinsi D.I. Yogyakarta
Paslon 01 : 1.655.174 suara (69,03%)
Pason 02 : 742.481 suara (30,97%)

11. Provinsi Kalimantan Timur
Paslon 01: 1.094.845 suara (55,71%)
Paslon 02: 870.443 suara (44,29%)

12. Provinsi Lampung
Paslon 01: 2.853.585 suara (59,34%)
Paslon 02: 1.955.689 suara (40,66%)

13. Provinsi Maluku Utara
Paslon 01: 310.548 suara (47,39%)
Paslon 02: 344.823 suara (52,61%)

14. Provinsi Sulawesi Utara
Paslon 01: 1.220.524 suara (77,24%)
Paslon 02: 359.685 suara (22,76%)

15. Provinsi Jambi
Paslon 01: 859.833 suara (41,68%)
Paslon 02: 1.203.025 suara (58,32%)

16. Provinsi Sulawesi Tengah
Paslon 01: 914.588 suara (56,41%)
Paslon 02: 706.654 suara (43,59%)

17. Provinsi Jawa Timur
Paslon 01: 16.231.668 suara (65,79%)
Paslon 02: 8.441.247 suara (34,21%)

18. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Paslon 01: 2.368.982 suara (88,57%)
Paslon 02: 305.587 suara (11,43%)

19. Provinsi Sumatera Selatan
Paslon 01: 1.942.987 suara (40,30%)
Paslon 02: 2.877.781 suara (59,70%)

20. Provinsi Sulawesi Tenggara 
Paslon 01 : 555.664 suara (39,75%)
Paslon 02 : 842.117 suara (60,25%)

21.Provinsi Sumatera Barat
Paslon 01 : 407.761 suara (14,08%)
Paslon 02 : 2.488.733 suara (85,92%)

22. Provinsi Jawa Tengah
Paslon 01 : 16.825.511 suara (77,29%)
Paslon 02 : 4.944.447 suara (22,71%)

23. Provinsi Kepulauan Riau
Paslon 01 : 550.692 suara (54.19%)
Paslon 02 : 465.511 suara (45.81%)

24. Provinsi Banten
Paslon 01 : 2.537.524 suara (38,46%)
Paslon 02 : 4.059.514 suara (61,54%)

25. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Paslon 01 : 951.242 suara (32,11%)
Paslon 02 : 2.011.319 suara (67,89%)

26. Provinsi Aceh 
Paslon 01 : 404.188 suara (14,41%)
Paslon 02 : 2.400.746 suara (85,59%)

27. Provinsi Jawa Barat 
Paslon 01 : 10,750,568 suara (40 07%)
Paslon 02 : 16,077,446 suara (59,93%)

Kejari Jeneponto Bawa Satu Koper Dokumen Saat Geledah RSUD Lanto Dg Pasewang

Ke mana uang Abutours yang Rp 1.6 miliar?

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tak Hanya Situng, Bawaslu Sebut KPU juga Langgar Cara Daftar dan Lapor Lembaga Survei Quick Count, https://wow.tribunnews.com/2019/05/16/tak-hanya-situng-bawaslu-sebut-kpu-juga-langgar-cara-daftar-dan-lapor-lembaga-survei-quick-count?page=all.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TERBARU Hasil Rekapitulasi KPU dari 27 Provinsi: Jokowi-Ma'ruf 55,59%, Prabowo-Sandi 44,41%

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved