Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira, Jelang Mudik Tiket Pesawat Wajib Turun Mulai 18 Mei Jika Melanggar Ada Sanksi Berat

Kabar Gembira, Tiket Pesawat Harus Turun Paling Telat 18 Mei Jika Melanggar Ada Sanksi Berat

Editor: Mansur AM
General Manager Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi
Suasana di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Mulai 18 Mei 2019 ini, tiket pesawat wajib turun, jika tidak ada sanksi bagi maskapai nakal 

Dia mengatakan, sanksi itu bersifat bertingkat, dari peringatan hingga pencabutan izin.

"Ada hierarkinya ada mekanismenya, ada peringatan, pembekuan, pencabutan dan terakhir denda administrasi. Itu sesuai ketentuan sanksi administrasi," ujarnya.

Meski begitu, Polana mengatakan, selama ini, tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas. Termasuk, dalam aturan tarif batas yang terakhir.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maskapai Wajib Turunkan Harga Tiket Pesawat Paling Lambat 18 Mei 2019", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved