Bawaslu RI
Hasil Sidang Bawaslu: Inilah Daftar Kesalahan KPU RI & Pasal Dilanggar, Tim Prabowo Siapkan Laporan
Hasil Sidang Bawaslu: Inilah Daftar Kesalahan KPU RI & Pasal Dilanggar, Tim Prabowo Siapkan Laporan
Hasil Sidang Bawaslu: Inilah Daftar Kesalahan KPU RI dan Pasal yang Dilanggar, Tim Prabowo Siapkan Laporan
TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Sukses 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengapresiasi putusan Bawaslu yang membuktikan kesalahan dan kelalaian KPU RI terkait lembaga survei yang menggelar hasil hitung cepat (quick count).
Atas putusan Bawaslu ini, Tim Prabowo menyiapkan laporan baru.
Baca: Kabar Gembira, Jelang Mudik Tiket Pesawat Wajib Turun Mulai 18 Mei Jika Melanggar Ada Sanksi Berat
Baca: #SaveDokterAni Trending, Surat Panggilan Polisi dr Ani Hasibuan Bongkar Kematian 544 Petugas KPPS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan KPU RI terbukti secara sah melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei lewat perkara bernomor registrasi 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Atas hal itu, KPU diminta segera melakukan perbaikan tata cara penghitungan cepat Pemilu 2019.
"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Berdasar penuturan Anggota Majelis Rahmat Bagja, KPU disebut tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait jadwal pendaftaran penghitungan cepat Pemilu 2019.
Selain itu, KPU juga terbukti tidak menyurati lembaga yang telah menjalankan quick count Pemilu 2019 untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan, paling lambat 15 hari setelah hasil hitung cepat diumumkan.
Perbuatan lalai KPU bertentangan dengan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta pasal 29 dan 30 ayat 1 Peraturan KPU Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil Pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan," jelas Bagja.
Sebelumnya Bawaslu juga menyatakan KPU RI sudah melanggar prosedural penginputan data Situng.
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.
Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng.
Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.
Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Dengan putusan ini, KPU terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng yang menyebabkan seorang peserta Pemilu kehilangan atau mendapat tambahan suara.
BPN Siapkan laporan baru
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengapresiasi hasil keputusan sidang Bawaslu bahwa KPU salah prosedur dalam melaksanakan Sistem Informasi Penghitungan Suara ( Situng) Pemilu Presiden 2019.
Menurut Andre keputusan tersebut menunjukkan bahwa KPU selama ini bermasalah.
"Keputusan itu menunjukkan bahwa KPU salah dan bermasalah," kata Andre saat dihubungi, Kamis, (16/5/2019).
Menindaklanjuti keputusan tersebut, menurut Andre BPN akan kembali menyiapkan berkas untuk melaporkan adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden 2019.
Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade (Tribunnews.com/Chaerul Umam)
"Minggu depan kami akan melaporkan ke Bawaslu adanya unsur TSM," katanya.
Andre berharap Bawaslu bersikap sama, terhadap laporan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masih tersebut.
BPN berharap Bawaslu dapat mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf bila terbukti melakukan kecurangan.
"Agar 01 didiskualifikasi," katanya.
Sementara itu untuk Pemilu Legislatif, BPN Prabowo-Sandi berencana akan mengadukannya ke MK. BPN masih mengumpulkan sejumlah bukti kecurangan yang terjadi di sejumlah wilayah.
"Contoh kecurangan Pileg diantara lain di Dapil DKI 3, Dapil NTT, dapil Madura, dan berapa daerah lain yang akan kami selesaikan melalui saluran Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.
Baca: Dituding Incar Harta Muzdalifah, Fadel Islami Pamerkan Pekerjaannya yang Mentereng!
Ketua Bawaslu RI sekaligus menjadi Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng.
Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.
Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Dengan putusan ini, KPU terbukti telah melanggar prosedur penginputan Situng yang menyebabkan seorang peserta Pemilu kehilangan atau mendapat tambahan suara.
Dalam sidang agenda pembacaan putusan, turut dihadiri oleh pelapor, Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra arifin dan Ahmad Wildan.
Reaksi KPU RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai putusan Bawaslu RI sudah cukup adil soal pelanggaran prosedural terkait penginputan Situng yang mereka lakukan.
Malah, putusan Bawaslu yang hanya meminta perbaikan kinerja dalam input Situng, dan tidak menghentikan prosesnya, adalah bagian terhadap dukungan keterbukaan yang sejalan dengan KPU RI.
"Bawaslu sudah mengeluarkan putusan yang tidak memerintahkan KPU untuk menutup Situng. Nah Bawaslu dan KPU punya komitmen yang sama untuk prinsip keterbukaan publik, termasuk di dalamnya juga soal informasi kepemiluan," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Pramono menjelaskan, perintah dalam amar putusan Bawaslu untuk memperbaiki kinerja dan kesalahan-kesalahan data dalam Situng siap mereka jalankan.
Dirinya juga berterima kasih kepada Bawaslu yang sudah membuat keputusan secara adil dan bijaksana.
"Amar putusannya adalah memerintahkan KPU untuk memperbaiki, di situ memang sebenarnya sama, KPU dan Bawaslu, setiap ada informasi kesalahan input, kami perbaiki," jelas dia.
"Selama ini mekanisme itu sudah berjalan dan kami ucapkan kepada bawaslu terima kasih sudah memberikan keputusan yang sudah adil," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu RI menggelar sidang dengan agenda putusan perkara Pemilu bernomor registrasi 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan KPU sebagai terlapor terbukti melanggar prosedur dalam penginputan data formulir C1 ke Situng.
Ketua Bawaslu RI sekaligus Ketua Majelis, Abhan, meminta KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur dalam penginputan Situng.
"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo menyebut KPU memiliki banyak kesalahan terkait penginputan data ke Situng.
Kesalahan tersebut juga diperparah dengan adanya kekeliruan dari para petugas KPPS ketika mengisi formulir C1.
Padahal, bila merujuk pasal 532 dan 536 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Putuskan KPU Langgar Prosedur Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Quick Count,
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi