Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira, Jelang Mudik Tiket Pesawat Wajib Turun Mulai 18 Mei Jika Melanggar Ada Sanksi Berat

Kabar Gembira, Tiket Pesawat Harus Turun Paling Telat 18 Mei Jika Melanggar Ada Sanksi Berat

Editor: Mansur AM
General Manager Angkasa Pura I Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi
Suasana di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Mulai 18 Mei 2019 ini, tiket pesawat wajib turun, jika tidak ada sanksi bagi maskapai nakal 

Kabar Gembira, Tiket Pesawat Harus Turun Paling Telat 18 Mei Jika Melanggar Ada Sanksi Berat

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi anda pengguna transportasi udara.

Tiket pesawat yang mahal segera berakhir. Pemerintah sudah menetapkan regulasinya paling telat Sabtu (18/5/2019), harga tiket pesawat harus menyesuaikan alias turun

Maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan harga tiket pesawat rute domestiknya paling lambat pada Sabtu (18/5/2019) pukul 00.01 WIB.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"Aturan ini ditandatangani, Rabu malam (15 Mei 2019). Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Menurut Polana, keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinasi Perekonomian yang memutuskan untuk melakukan perubahan pada tarif batas atas tiket pesawat.

Penurunan tarif batas atas ini sebanyak 12 sampai 16 persen.

"Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019," kata Polana.

Polana menambahkan, penurunan tarif batas atas ini tentu saja tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan juga On Time Performance.

"Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan dan atau jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara," ucap dia.

Aturan soal tiket pesawat ini berlaku untuk maskapai dengan pelayanan full service, medium service, dan no frill atau low cost carrier.

Bagaimana jika melanggar?

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan, pemerintah memiliki ketentuan yang mengatur soal sanksi ini.

"Apabila, berdasarkan ketentuan ini tidak dipatuhi maka akan diberikan peringatan, atau kami punya ketentuan PM 78 tahun 2016 tentang sanksi administrasi," katanya di Kemenhub Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved