Bawaslu: KPU Melanggar & Tidak Transparan Dalam Mengumumkan Pendaftaran Lembaga Survei Hitung Cepat
Bawaslu: KPU Melanggar & Tidak Transparan Dalam Mengumumkan Pendaftaran Lembaga Survei Hitung Cepat
TRIBUN-TIMUR.COM,- Ternyata KPU melakukan pelanggararan di Pemilu 2019.
Pelanggaran tersebut karena KPU tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei hitung cepat Pemilu 2019.
Baca: TERNYATA Prabowo-Sandi Bisa Menang Pilpres Meski Kalah Suara,Mahfud MD: Yang Kalah Bisa Menang di MK
Baca: AHY Makin Mesra dengan Gubernur & Bupati/Walikota Pendukung Jokowi, Bukti Tinggalkan Prabowo-Sandi?
Baca: UPDATE Perhitungan Suara, Jokowi Unggul 19 Juta Suara dari Prabowo,Data Masuk 26 Provinsi Sudah 100%
Hal tersebut diungkapkan Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan atas laporan dugaan pelanggaran admistrasi Pemilu terkait lembaga survei hitung cepat.
Diputuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum ( KPU) terbukti melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat.
"KPU RI secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan dalam sidang, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Abhan meminta KPU untuk mengumumkan lembaga survei hitung cepat yang belum memasukkan laporan ke KPU.
"Memerintah KPU untuk mengumumkan lembaga hitung cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU," ujarnya.
Dalam persidangan, Bawaslu mengatakan KPU tidak transparan dalam mengumumkan pendaftaran lembaga survei hitung cepat.
"KPU tidak melakukan pengumunan secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan Penghitungan cepat pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden tahun 2019," ujar Anggota majelis Rahmat Bagja dalam persiapan, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Bawaslu mengatakan, KPU terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei hitung cepat untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi. Hal ini bertentangan dengan peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.
"KPU yang tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat," jelas Rahmat.
Artikel Bawaslu Sebut 22 dari 27 Lembaga Survei Belum Laporkan Sumber Dana ke KPU
22 lembaga yang melakukan penghitungan cepat dalam pemilu 2019 belum memasukan laporan ke KPU
Selain itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat mengatakan, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat paling lambat melakukan pelaporan 15 hari setelah hari pemungutan suara. Selanjutnya, Ketua Hakim Majelis Abhan, memerintahkan KPU untuk mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU.
Adapun 22 lembaga survei yang belum memasukan laporan ke KPU hingga 2 Mei 2019 ialah:
1. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
2. Penelitian dan Pengembangan Kompas
3. Indekstat Konsultan Indonesia
4. Jaringan Suara Indonesia
5. Populi Center
6. Cyrus Network
7. Media Survei Nasional
8. Indodata
9. Celebes Research Center
10. Roda Tiga Konsultan
11. Indomatrik
12. Puskaptis
13. Pusat Riset Indonesia
14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
16. Voxpol Center Research & Consultant
17. FIXPOLL Media Polling Indonesia
20. PolMark Indonesia
21. PT. Parameter Konsultindo
22. Lembaga Real Count Nusantara
Lebih lanjut, Bawaslu juga menyampaikan ada juga empat lembaga survei yang telat melapor kepada KPU, setelah 2 Mei 2019, yaitu :
1. Charta politika Indonesia
2. Indobaroneter
3. Rakata Institute
4. Lembaga Survei Kuadran
5. Konsepindo Research and Consulting
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bawaslu: KPU Langgar Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Lembaga Survei Hitung Cepat
Hasil Rekapitulasi Hari Ini
Sejak mulai berjalan pada Jumat (10/5) lalu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia per Rabu (15/5), sudah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2019 untuk 26 provinsi.
Secara keseluruhan, total suara yang sudah masuk di tingkat nasional, sebesar 99.667.147 (99,6 juta).
Dari total suara itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin memperoleh 59,77 persen, atau 59.573.727 (59,5 juta) suara.
Sementara paslon 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, kumpulkan 40.093.420 (40 juta) suara, atau 40,23 persen.
Keunggulan sementara Jokowi-Ma'ruf terpaut 19.480.307 (19,4 juta) suara, di atas perolehan suara milik Prabowo-Sandi.
Bila dirinci dari kemenangan per provinsi, paslon 01 mendominasi suara di 16 provinsi.
Meliputi Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, D.I Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, dan Kepulauan Riau.
Sementara paslon 02, tercatat meraih suara tertinggi di 10 provinsi.
Meliputi Bengkulu, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Banten, NTB dan Aceh.
KPU RI terus mengebut rekapitulasi tingkat nasional yang kini menyisakan 8 provinsi lagi. Mereka punya waktu kurang lebih satu pekan ke depan, sebelum mengumumkan pemenang presiden dan wakil presiden terpilih, pada 22 Mei 2019 mendatang.
Untuk lebih jelas mengenai perolehan suara di 26 provinsi, berikut data rangkuman hasil rekapitulasi manual berjenjang tingkat nasional untuk pemilihan presiden, yang dihimpun Tribunnews.com, hingga Rabu (15/5) pukul 21.00 WIB.
1. Provinsi Bali:
Paslon 01: 2.351.057 suara (91,68%)
Paslon 02: 213.415 suara (8,32%)
2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:
Paslon 01: 495.729 suara (63,23%)
Paslon 02: 288.235 suara (36,77%)
3. Provinsi Kalimantan Utara:
Paslon 01: 248.239 suara (70,04%)
Paslon 02: 106.162 suara (29,96%)
4. Provinsi Kalimantan Tengah:
Paslon 01: 830.948 suara (60,74%)
Paslon 02: 537.138 suara (39,26%)
5. Provinsi Gorontalo:
Paslon 01: 369.803 suara (51,73%)
Paslon 02: 345.129 suara (48,27%)
6. Provinsi Bengkulu:
Paslon 01: 583.488 suara (49,89%)
Paslon 02: 585.999 suara (50,11%)
7. Provinsi Kalimantan Selatan:
Paslon 01: 823.939 suara (35,92%)
Paslon 02: 1.470.163 suara (64,08%)
8. Provinsi Kalimantan Barat
Paslon 01 : 1.709.896 suara (57,50%)
Paslon 02 : 1.263.757 suara (42,50%)
9. Provinsi Sulawesi Barat
Paslon 01 : 475.312 suara (64,32%)
Paslon 02 : 263.620 suara (35,68%)
10. Provinsi D.I. Yogyakarta
Paslon 01 : 1.655.174 suara (69,03%)
Pason 02 : 742.481 suara (30,97%)
11. Provinsi Kalimantan Timur
Paslon 01: 1.094.845 suara (55,71%)
Paslon 02: 870.443 suara (44,29%)
12. Provinsi Lampung
Paslon 01: 2.853.585 suara (59,34%)
Paslon 02: 1.955.689 suara (40,66%)
13. Provinsi Maluku Utara
Paslon 01: 310.548 suara (47,39%)
Paslon 02: 344.823 suara (52,61%)
14. Provinsi Sulawesi Utara
Paslon 01: 1.220.524 suara (77,24%)
Paslon 02: 359.685 suara (22,76%)
15. Provinsi Jambi
Paslon 01: 859.833 suara (41,68%)
Paslon 02: 1.203.025 suara (58,32%)
16. Provinsi Sulawesi Tengah
Paslon 01: 914.588 suara (56,41%)
Paslon 02: 706.654 suara (43,59%)
17. Provinsi Jawa Timur
Paslon 01: 16.231.668 suara (65,79%)
Paslon 02: 8.441.247 suara (34,21%)
18. Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)
Paslon 01: 2.368.982 suara (88,57%)
Paslon 02: 305.587 suara (11,43%)
19. Provinsi Sumatera Selatan
Paslon 01: 1.942.987 suara (40,30%)
Paslon 02: 2.877.781 suara (59,70%)
20. Provinsi Sulawesi Tenggara
Paslon 01 : 555.664 suara (39,75%)
Paslon 02 : 842.117 suara (60,25%)
21.Provinsi Sumatera Barat
Paslon 01 : 407.761 suara (14,08%)
Paslon 02 : 2.488.733 suara (85,92%)
22. Provinsi Jawa Tengah
Paslon 01 : 16.825.511 suara (77,29%)
Paslon 02 : 4.944.447 suara (22,71%)
23. Provinsi Kepulauan Riau
Paslon 01 : 550.692 suara (54.19%)
Paslon 02 : 465.511 suara (45.81%)
24. Provinsi Banten
Paslon 01 : 2.537.524 suara (38,46%)
Paslon 02 : 4.059.514 suara (61,54%)
25. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Paslon 01 : 951.242 suara (32,11%)
Paslon 02 : 2.011.319 suara (67,89%)
26. Provinsi Aceh
Paslon 01 : 404.188 suara (14,41%)
Paslon 02: 2.400.746 suara (85,59%)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: