Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR

THR dan Gaji ke-13 ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Kemungkinan Tidak Cair 24 Mei, Ini Penyebabnya

THR dan Gaji ke-13 ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Kemungkinan Tidak Cair 24 Mei, Ini Penyebabnya

Editor: Hasrul
Tribunnews
Jokowi Naikkan Gaji PNS, Majukan THR 2019 

THR dan gaji ke-13 ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Kemungkinan Tidak Cair 24 Mei, Ini Penyebabnya

TRIBUN-TIMUR.COM - Aparat Sipil Negara (ASN), prajurit TNI serta anggota Polri nampaknya harus bersabar.

Tersiar kabar bahwa pencairan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan gaji maupun pensiun ke-13 akan molor dari jadwal yang diharapkan.

Hal tersebut terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dari dua Peraturan Pemerintah (PP) yang jadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13.

Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah.

Baca: THR dan Gaji ke-13 ASN Pemprov Sulbar Cair H-10 Lebaran Idul Fitri

Baca: Rincian THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan yang Cair 24 Mei, Gimana Karyawan Swasta, CPNS, Honorer?

Baca: Eksistensi Desa dan Kelurahan Muslim Bulukumba Sepeninggal Patabai Pabokori

 

Dua beleid yang diminta untuk diubah itu adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

 

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta dilakukan perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut.

Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.

Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.

Sebagai catatan, pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama," tulis Tjahjo dalam suratnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah (NA) menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (3/10/2018).
Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah (NA) menemui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu (3/10/2018). (HANDOVER)

Untuk menghasilkan Perda, pemda harus membahas bersama dengan DPRD. Mendagri melihat dengan kondisi pasca pemilu serta Ramadan, tidak akan efektif menghasilkan perda dalam waktu singkat. Padahal, pencairan THR paling lambat 10 hari sebelum perayaan Lebaran.

Aturan itu juga timpang dengan pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Dimana Pasal 10 ayat 1 dari kedua PP menyebut pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBN cukup menggunakan peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Beleid PMK lebih mudah dihasilkan dibandingkan Perda, karena PMK cukup dibahas di Kementerian Keuangan saja.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved