Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menunggu Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat setelah Tarif Batas Atas Diturunkan, Kapan?

Jelang momen mudik Lebaran Idulfitri 2019, mahalnya harga tiket pesawat masih menimbulkan kecemasan di masyarakat.

Editor: Anita Kusuma Wardana
asia.nikkei.com
Menunggu Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat setelah Tarif Batas Atas Diturunkan, Kapan? 

TRIBUN-TIMUR.COM-Jelang momen mudik Lebaran Idulfitri 2019, mahalnya harga tiket pesawat masih menimbulkan kecemasan di masyarakat.

Melonjaknya harga tiket pesawat sejak akhir tahun 2018 lalu membuat mereka terancam tak bisa pulang kampung.

Awal 2019 lalu, publik membuat petisi online untuk meminta agar harga tiket pesawat di turunkan segara.

Desakan besar publik itu sempat direspons pemerintah dengan meminta maskapai menurunkan harga tiketnya.

Sebagai regulator, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengambil kebijakan.

Tarif batas bawah tiket pesawat dinaikan dari 30 persen menjadi 35 persen.

Baca: Tiket Pesawat Mahal, Akademisi Unhas Bilang Begini ke Pemerintah

Namun, kebijakan itu tumpul. 

Pihak maskapai tetap tutup kuping.

Harga tiket pesawat tinggi meski di low season sekalipun.

Desakan publik kian besar.

Bahkan netizen membuat tagar #PecatBudiKarya sebagai bentuk kekecewaan terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya tak bisa menyelesaikan persoalan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira menilai, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi perlu lebih berani untuk mengambil kebijakan.

Kebijakan tersebut yakni dengan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat. Sebab hal itu diyakini akan membuat maskapai menurunkan harga tiketnya.

"Tarif batas atas masih terlalu tinggi dan belum untungkan konsumen," ujar Bhima kepada Kompas.com, akhir pekan lalu.

Menhub sendiri melimpahkan persoalan ke Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution.

Ia berharap Darmin bisa membantu menyelesaikan persoalan ini.

Darmin lantas mempertemukan Menhub dengan Menteri BUMN dan direksi Garuda Indonesia.

Setelah dua kali rapat koordinasi, keputusan diambil.

Pada Senin (13/5/2019), pemerintah mengungkapan akan menurunkan tarif batas atas sebesar 12-16 persen pada 15 Mei 2019.

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Darmin.

Sementara itu Menhub mengatakan, penurunan Tarif Batas Atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target tanggal 15 Mei 2019.

Ia meminta maskapai untuk melakukan penyesuaian harga tiket bila aturan tersebut disahkan.

Kebijakan tumpul?

Namun demikian, keputusan pemerintah ditanggapi dingin oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi justru pesimis harga tiket pesawat akan turun meski kebijakan itu akan berlaku disahkan dalam waktu dekat.

Sebab, menurut YLKI, saat ini semua maskapai telah menerapkan tarif tinggi, rata-rata di atas 100 persen dari tarif batas bawah. 

Baca: Harga Tiket Pesawat Naik, Penumpang Pelni di Makassar Naik 61%

Sehingga, turunnya TBA tidak akan mampu menggerus tingginya harga tiket pesawat dan tidak akan mampu mengembalikan fenomena tiket pesawat murah.

Memang, kata dia, setelah TBA diturunkan maskapai tidak leluasa lagi untuk menaikkan tarifnya hingga 100 persen seperti sebelumnya.

"Tetapi intinya, turunnya persentase TBA tidak otomatis akan menurunkan harga tiket pesawat, sebagaimana diharapkan publik," kata dia.

Menurut YLKI, tak cukup menurunkan harga tiket pesawat dengan menurunkan TBA.

Ia mengatakan, harusnya pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pendukung.

Misalnya dengan menurunkan PPN tarif pesawat yang saat ini sebesar 10 persen.

Atau mengevaluasi komponen tarif kebandaraudaraan.

"Sebab komponen tiket pesawat juga bukan hanya soal TBA saja," sebut Tulus. 

Baca: Cerita Penumpang Lion Air Rela Buang Bawaan,Ditingggal Pesawat hingga Anak Diminta Bawa Barang Berat

Dengan begitu menurut Tulus, pemerintah fair dan bukan hanya menekan maskapai saja.

Pemerintah disebut harus mau "berkorban" dengan mengurangi potensi pendapatannya dari PPN tersebut.

Kini publik menunggu kesediaan maskapai untuk menurunkan harga tiket pesawatnya.

Bersediakah maskapai?

Trafik Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Turun 

Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto mengungkapkan, terjadi penurunan trafik pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Turunnya trafik pesawat tersebut terjadi sejak beberapa bulan terakhir bersamaan dengan mahalnya harga tiket pesawat.

"Yang ada di data kami di Soekarno-Hatta-Hatta yang biasanya 1.000-1.100 (trafik penerbangan) per hari untuk saat ini turun sekitar 15 persen," ujar Dirut AirNav Indonesia di Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Sebenarnya kata Novie, trafik pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sempat naik kembali ke angka 1.000-an per hari pada awal bulan puasa.

Namun setalah itu jumlahnya anjlok lagi keangka 850 pergerakan pesawat per hari. Menurut Novie hal ini juga karena low season.

Ia berharap, trafik penerbangan bisa kembali naik dua minggu ke depan saat musim mudik lebaran 2019.

"Kalau tahun lalu itu enggak pernah turun (jumlah trafik penerbangan) tetapi naik terus. Sekarang itu ada penurunan sekitar 15 persen," kata dia.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan menurunkan tarif batas atas tiket pesawat sebesar 12-16 persen.

Aturan itu akan diteken oleh Menteri Perhubungan pada Rabu (15/5/2019).

Pemerintah berharap kebijakan itu akan mampu membuat maskapai menurunkan harga tiket jelang mudik lebaran.

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kebijakan Baru Pemerintah, Akankah Kali Ini Harga Tiket Pesawat Turun?  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Trafik Pesawat Turun 15 Persen di Bandara Soekarno-Hatta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved