Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemungkinan THR PNS Tidak Cair 24 Mei, Kenapa? Mendagri Minta 2 PP Ini Harus Diubah Dulu, Rinciannya

Kemungkinan THR PNS Tidak Cair 24 Mei, Kenapa? Mendagri Minta 2 PP Ini Harus Diubah Dulu

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews
HORE! PNS Bakal Dapat 4 Tunjangan Plus Gaji Pokok di THR 24 Mei 2019 Nanti, Rekening Bakal Bengkak? 

Sedangkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Nufransa Wirasakti membenarkan pernyataan di atas. PP 35 dan 36 Tahun 2019 segera diubah.

"Proses perubahannya akan melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Sekretariat Negara," kata Nufransa.
Namun belum jelas kapan revisi PP tersebut keluar. Hanya saja, pemerintah berkomitmen menyalurkan THR sesuai aturan berlaku.

Baca: Rincian THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan yang Cair 24 Mei, Gimana Karyawan Swasta, CPNS, Honorer?

Baca: Berikut Besaran THR Bagi Komisioner dan Pegawai yang Kerja di KPU & Bawaslu, Bandingkan THR Kamu!

Baca: Asyiik! PNS Terima THR 24 Mei, Libur Lebaran Mulai 30 Mei Masuk Kerja 10 Juni, Ini Kata Kepala BKN

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 

Rincian THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian THR tersebut pada Jumat (10/5).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019.

Dalam beleid tersebut dijelaskan besaran THR yang akan diterima sebesar satu kali gaji pada bulan April 2019.

"THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri," tertulis dalam beleid tersebut.

Rincian THR PNS, TNI, Polri, pensiunan yang cair 24 Mei, gimana karyawan swasta, CPNS, honorer?
Rincian THR PNS, TNI, Polri, pensiunan yang cair 24 Mei, gimana karyawan swasta, CPNS, honorer? (Tribunnews)

Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dilaksanakan pada 24 Mei 2019 mendatang.

Kendati demikian PMK 59/2019 menjelaskan apabila THR belum dapat dibayarkan sesuai tanggal yang ditetapkan pemerintah maka akan dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Total anggaran untuk THR ini sebesar Rp 20 triliun. Apabila ditambah dengan gaji ke-13 maka anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 40 triliun.

THR yang diterima bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved