Berikut Besaran THR Bagi Komisioner dan Pegawai yang Kerja di KPU & Bawaslu, Bandingkan THR Kamu!
Berikut Besaran THR Bagi Komisioner dan Pegawai yang Kerja di KPU & Bawaslu, Bandingkan THR Kamu!
TRIBUN-TIMUR.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS dari Lembaga Non-Struktural telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penandatanganan tersebut diberikan Jokowi atas Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (LNS) pada Senin (6/5/2019).
Pegawai non-pegawai negeri sipil pada LNS memiliki persyaratan antara lain telah melakukan tugas secara penuh paling singkat selama 1 tahun setelah pengangkatan.
Termasuk para komisioner dan pegawai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dikutip TribunWow.com dari Setkab.go.id, Jumat (10/5/2019), berikut ini rincian besaran THR bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural:
Baca: BKN Sebut CPNS 2018 yang Baru Lulus Dipastikan Tak Dapat THR Lebaran, Kok Beda dengan Aturan ini?
Baca: Asyiik! PNS Terima THR 24 Mei, Libur Lebaran Mulai 30 Mei Masuk Kerja 10 Juni, Ini Kata Kepala BKN
Baca: HORE! Sudah Terima THR 24 Mei 2019, PNS Bakal Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Cek Waktunya
Pimpinan Lembaga Non Struktural
Ketua/Kepala: Rp 26.229.000,00
Wakil Ketua/Kepala: Rp 24.721.200,00
Sekretaris: Rp 23.420.250,00
Anggota: Rp 23.420.250,00
Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural
Setara Eselon I: Rp 20.738.550,00
Setara Eselon II: Rp 16.262.400,00
Setara Eselon III: Rp 11.535.300,00
Setara Eselon IV: Rp 8.844.150,00