Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019 dan PPPK Tahap II

Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK / P3K Tahap II Usai Lebaran? Ini Kata Menpan serta Formasi Prioritas

Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK / P3K Tahap II Usai Lebaran? Ini penjelasan Menpan berikut formasi prioritas.

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
Tribunnews
Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK / P3K Tahap II Usai Lebaran? Ini penjelasan Menpan berikut formasi prioritas. 

Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.

Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum tribun-timur.com.

Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK / P3K Tahap II Usai Lebaran? Ini penjelasan Menpan berikut formasi prioritas.
Pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK / P3K Tahap II Usai Lebaran? Ini penjelasan Menpan berikut formasi prioritas. (Tribun Lampung)

Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP.

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir.

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000.

2. Fotokopi KTP.

3. Fotokopi ijazah/STTB.

4. Fotokopi ijazah SD.

5. Fotokopi ijazah SLTP.

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.

Baca: Rincian THR PNS, TNI, Polri, Pensiunan yang Cair 24 Mei, Gimana Karyawan Swasta, CPNS, Honorer?

Baca: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 Lebih Panjang dari Idul Fitri Sebelumnya, Mulai 30 Mei

Baca: Hasil Real Count KPU 100%, Bandingkan Selisih Suara Jokowi-Maruf vs Prabowo-Sandi di 23 Provinsi

Baca: Menelan Air Ludah, Liur, Dahak saat Puasa Ramadhan Batal, Makruh, atau Nggak? Baca Dalil Berikut Ini

Baca: Mau Bugar Saat Puasa Ramadhan? Pilih Makanan Sahur dan Berbuka Berikut Aktivitas yang Bisa Dilakukan

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved