Ketua HMI MPO: Kebijakan Menkopolhukam Ancaman Bagi Rakyat
Tim Asistem Hukum itu justru diakui sebagai bentuk ancaman bagi rakyat dalam menyampaikan berpendapat.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Umum PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO, Zuhad Aji Firmantoro menyoroti kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkuham), Wiranto.
Kehadiran Tim Asisten Hukum disebut tidak tepat dan menganggap tim tersebut tidak diperlukan, karena sudah ada mekanisme dan perangkat hukum yang bisa digunakan.
Tim Asistem Hukum itu justru diakui sebagai bentuk ancaman bagi rakyat dalam menyampaikan berpendapat.
"Sebagai representasi negara, Kebijakan menkopolhukam itu justru terlihat sebagai ancaman bagi rakyat," sebutnya.
Menkopolhukam dikatakan tidak memiliki wewenang penegakan hukum pidana.
Jika itu benar benar tetap dilakukan, maka Menkopolhukam patut diduga keras telah bertindak sewenang-wenang.
Bagi para aktivis dan gerakan mahasiswa yang membaca kebijakan ini sangat dikhawatirkan sebagai gejala hadirnya kembali otoritarianisme.
"Mengingat Wiranto bagaimanapun juga pernah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rezim orde baru. Sehingga pola pikirnya mungkin masih terbawa bawa zaman bliau dulu tumbuh besar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan tokoh telah dimasukan dalam Tim Asistensi Hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto.
Tim hukum tersebut sudah efektif bekerja dan bertugas memberikan masukan atau kajian dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum.